KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PT Tbk Pertambangan Terbitkan Waran, Haruskah Dapat Persetujuan Menteri?

Share
Bisnis

PT Tbk Pertambangan Terbitkan Waran, Haruskah Dapat Persetujuan Menteri?

PT Tbk Pertambangan Terbitkan Waran, Haruskah Dapat Persetujuan Menteri?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Sebagaimana berdasarkan Pasal 64 Permen ESDM 7/2020 disampaikan bahwa "perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri atau gubernur..." Namun, pada Permen ESDM tersebut belum ditemukan penjelasan detail siapa yang dimaksud "Pemegang IUP" apakah Badan Usaha Tertutup atau termasuk juga untuk Badan Usaha Terbuka?

egitupun yang pada Pasal 13 ayat (1) PP 96/2021 dikatakan Badan Usaha Pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Apabila pada satu case study PT yang berstatus Tbk tersebut tidak melakukan perubahan/ pengalihan saham yang mengakibatkan berubahnya shareholder (para pemegang saham sejak IPO sampai saat ini masih sama), melainkan hanya ada terbit waran saja yang menyebabkan nilai komposisi saham pasti akan berubah setiap saat. Maka berdasarkan hal tersebut, apakah PT Tbk tersebut dengan kegiatan usaha pertambangan wajib mendapatkan persetujuan menteri?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa badan usaha pemegang IUP/IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. Adapun, yang dimaksud dengan pengalihan kepemilikan saham dalam ketentuan tersebut adalah perubahan pemegang saham dan/atau komposisi besaran saham yang dilakukan di luar bursa saham.

    Namun, bagaimana jika pemegang IUP/IUPK menerbitkan waran? Haruskah atas persetujuan menteri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Usaha Pertambangan

    KLINIK TERKAIT

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan saham yang Anda maksud berkaitan dengan usaha pertambangan. Pada dasarnya, untuk melaksanakan usaha pertambangan, dibutuhkan IUP atau Izin Usaha Pertambangan.[1] Saat ini, IUP merupakan salah satu bentuk izin yang disyaratkan dalam perizinan berusaha selain Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar.[2]

    Adapun yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, Wilayah Izin Usaha Pertambangan(“WIUP”) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan.[4]

    Kemudian, dalam pertanyaan Anda juga menyebutkan IUPK. Apa itu IUPK? Menurut Pasal 1 angka 12 PP 25/2024, Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus(“WUPK”) adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
    kepentingan strategis nasional. Lalu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus(“WIUPK”) dalam WUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.[5]

    Haruskah PT Tbk Pertambangan Dapat Persetujuan Menteri Jika Terbitkan Waran?

    Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda tentang Pasal 64 Permen ESDM 7/2020, berikut adalah bunyi ketentuan tersebut:

    1. Dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    2. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perubahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pemegang IUP atau IUPK berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
    3. Pemegang IUP atau IUPK yang telah melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Lantas, siapa yang dimaksud "pemegang IUP"? Apakah badan usaha tertutup atau badan usaha terbuka?

    Sepanjang penelusuran kami, Permen ESDM 7/2020 memang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemegang IUP/IUPK apakah badan usaha terbuka atau tertutup.

    Meski demikian, jika ditelusuri ke dalam PP 96/2021, pemegang IUP terdiri atas badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. Adapun, badan usaha terdiri atas BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.[6] Sementara, pemegang IUPK terdiri atas BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.[7]

    Badan usaha swasta terbagi menjadi badan usaha swasta nasional yaitu badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% dalam negeri dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.[8]

    Berdasarkan ketentuan di atas, menurut pendapat kami, pemegang IUP/IUPK adalah semua badan usaha swasta, baik nasional (saham 100% dalam negeri) ataupun badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, termasuk badan usaha terbuka.

    Artinya, PT Tbk yang mengalihkan kepemilikan saham atau perubahan saham harus atas persetujuan menteri. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) PP 96/2021 yang menyatakan bahwa badan usaha pemegang IUP/IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. Adapun, yang dimaksud dengan pengalihan kepemilikan saham dalam ketentuan tersebut adalah perubahan pemegang saham dan/atau komposisi besaran saham yang dilakukan di luar bursa saham.[9]

    Adapun, persetujuan sebagaimana dimaksud dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:[10]

    1. telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
    2. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

    Namun, bagaimana jika PT Tbk tersebut mengeluarkan waran, apakah harus mendapatkan persetujuan menteri? Kami mengasumsikan, waran yang Anda maksud merupakan waran terstruktur. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 POJK 8/POJK.04/2021, waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu.

    Adapun yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
    surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.[11] Lalu, underlying waran terstruktur adalah efek yang menjadi dasar transaksi waran terstruktur.[12]

    Berdasarkan definisi di atas, maka waran pada dasarnya berbeda dengan saham. OJK mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

    Lebih lanjut, penerbit waran terstruktur dilarang menjadikan saham yang diterbitkannya sebagai underlying waran terstruktur.[13]

    Dari penjelasan di atas, menurut hemat kami, penerbitan waran tidaklah mengubah kepemilikan saham, sehingga tidak diperlukan persetujuan Menteri ESDM.

    Sebagai informasi, bukan hanya pengalihan kepemilikan saham saja yang wajib ada persetujuan Menteri ESDM. Berikut adalah beberapa perbuatan yang wajib mendapatkan persetujuan menteri:

    1. Pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri.[14]
    2. Pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan operasi produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi dari menteri.[15]
    3. Pemegang IUPK dilarang memindahtangankan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri[16], dan lain-lain.

    Maka berdasarkan hal tersebut, kegiatan usaha pertambangan wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM, misalnya dalam hal pengalihan kepemilikan saham, memindahtangankan IUP kepada pihak lain, melakukan tahap kegiatan operasi produksi, memindahtangankan IUPK kepada pihak lain, dan lain-lain.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
    Mineral dan Batubara
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Waran Terstruktur

    REFERENSI

    Saham, Otoritas Jasa Keuangan, diakses tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.50 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 25/2024”)

    [2] Pasal 6 ayat (2) dan (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 6 PP 25/2024

    [4] Pasal 1 angka 33 PP 25/2024

    [5] Pasal 1 angka 36 dan 36a PP 25/2024

    [6] Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) PP 96/2021

    [7] Pasal 68 ayat (1) PP 96/2021

    [8] Pasal 9 ayat (4) jo. Pasal 1 angka 30 PP 96/2021

    [9] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP 96/2021

    [10] Pasal 13 ayat (2) PP 96/2021

    [11] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Waran Terstruktur (“POJK 8/POJK.04/2021”)

    [12] Pasal 1 angka 7 POJK 8/POJK.04/2021

    [13] Pasal 10 POJK 8/POJK.04/2021

    [14] Pasal 10 ayat (1) PP 96/2021

    [15] Pasal 36 ayat (1) PP 96/2021

    [16] Pasal 69 ayat (1) PP 96/2021

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda