Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Saya mau daftar logo perusahaan, bagaimana teknisnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Saya mau daftar logo perusahaan, bagaimana teknisnya?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., M.H. dari IPAS Institute dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 November 2016.
Intisari:
Jika kita bicara mengenai logo dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di 2 (dua) hal, yaitu perlindungan Hak Cipta dan perlindungan Hak Merek. Hak Cipta tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu, sedangkan bagaimana dengan pendaftaran Hak Merek?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jika kita bicara mengenai logo dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di dua hal yaitu perlindungan Hak Cipta dan Perlindungan Hak Merek.
Logo dalam Bentuk Gambar
Logo biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar, dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).[1] Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,[2] sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.
Pendaftaran Logo untuk Mendapatkan Perlindungan Hak Merek
Sedangkan, apabila logo tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan Hak Merek, maka Anda dapat mendaftarkan Hak Merek logo itu pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) telah mengaturnya sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Permohonan pendaftaran Merek dapat dilakukan melalui kantor-kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.[3]
Prosedur Pendaftaran Merek
Secara umum, prosedur pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.[4]
2. Dalam permohonan wajib mencantumkan:[5]
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
3. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.[6]
4. Permohonan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.[7]
5. Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut. [8]
6. Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.[9]
7. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.[10]
Keterangan mengenai prosedur pendaftaran merek dapat dilihat juga pada laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berikut ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/merek/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek, diakses pada 19 Desember 2016 pukul 13.03 WIB.
[1] Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta
[2] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
[3] Pasal 4 ayat (1) UU MIG
[4] Pasal 4 ayat (1) UU MIG
[5] Pasal 4 ayat (2) UU MIG
[6] Pasal 4 ayat (3) UU MIG
[7] Pasal 4 ayat (4) UU MIG
[8] Pasal 4 ayat (6) UU MIG
[9] Pasal 4 ayat (7) UU MIG
[10] Pasal 4 ayat (8) UU MIG
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?