Apa yang harus dilakukan agar tidak melanggar ketentuan hukum bila dalam suatu kondisi produksi tambang yang dihasilkan melebihi batasan volume produksi yang tercantum dalam AMDAL yang telah disahkan? Sementara kelebihan produksinya sebenarnya tidak besar, hanya 5% saja dari produksi tahunan.
Merujuk Pasal 50 ayat (2) PP 27/2012, seseorang atau badan hukum pemegang AMDAL wajib melakukan perubahan terhadap dokumen AMDAL apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
3.Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
a.Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
b.Penambahan kapasitas produksi;
c.Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
d.Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
e.Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
f.Perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
g.Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
h.Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;dan/atau
i.Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
4.Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau.
5.Tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
Merujuk ketentuan tersebut diatas maka pelaku pertambangan wajib melakukan perubahan atas dokumen AMDAL apabila melakukan kegiatan operasi produksi melebihi dari volume yang telah ditetapkan dalam dokumen AMDALnya. Selanjutnya sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang dilakukan melalui:
1.Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru dan penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL (Pasal 50 ayat (4) PP 27/2012).
2.Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru (Pasal 50 ayat (5) PP 27/2012).
3.Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL (Pasal 50 ayat (7) PP 27/2012).
Selanjutnya jika seseorang atau badan hukum tersebut sudah menerima perubahan dokumen AMDAL baru yang sudah disahkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota, maka seseorang atau badan hukum tersebut wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan mengenai kelebihan produksi tersebut kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri ESDM.
Seseorang atau badan hukum yang volume produksinya melebihi dari ketentuan yang seharusnya akan dikenakan tambahan pembayaran royalti kepada pemerintah sebesar dari volume produksi yang berlebih tersebut. Hingga saat ini belum ada sanksi yang mengatur jika seseorang atau badan hukum tersebut telah terjadi kelebihan volume produksi selama ada pemberitahuan perubahan Rencana Kerja Anggaran Biaya (“RKAB”).