Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana hukum acara persaingan usaha?. yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 April 2004.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jenis Pelaksanaan Putusan KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.[1]
KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan dan memutuskan ada atau tidaknya praktik monopoli dan kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi.[2]
Putusan KPPU tersebut dilaksanakan dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
- Pelaku usaha menerima keputusan KPPU dan secara sukarela melaksanakan sanksi yang dijatuhkan.
Dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan KPPU pelaku usaha wajib melaksanakan isi putusan.[3] Jika pelaku usaha tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut, pelaku usaha dianggap menerima putusan KPPU.[4] Dengan tidak diajukannya keberatan, maka putusan KPPU akan memiliki kekuatan hukum tetap dan terhadap putusan tersebut, dimintakan fiat eksekusi kepada Pengadilan Niaga.[5]
- Pelaku usaha menolak putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga
Dalam hal pelaku usaha tidak setuju/keberatan terhadap putusan KPPU, maka pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.[6]
- Pelaku usaha tidak mengajukan keberatan, namun menolak melaksanakan putusan KPPU
Apabila pelaku usaha tidak mengajukan keberatan, namun tidak juga mau melaksanakan putusan KPPU dalam jangka waktu 30 hari, KPPU menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini putusan KPPU akan dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.[7]
Prosedur Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU
Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan hukum acara atau prosedur keberatan atas putusan KPPU, hal ini telah diatur di dalam Perma 3/2021.
Pertama, keberatan hanya dapat diajukan oleh terlapor dan diputus oleh majelis hakim.[8] Terlapor yang dimaksud adalah pelaku usaha atau pihak lainnya yang berhubungan dengan pelaku usaha yang dilaporkan dan diperiksa oleh KPPU karena adanya dugaan pelanggaran UU 5/1999.[9] Dalam hal ini, KPPU adalah pihak termohon.[10]
Kedua, keberatan diajukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan KPPU jika pemohon keberatan hadir atau setelah tanggal pemberitahuan putusan KPPU jika pemohon keberatan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan.[11]
Pemohon dalam pengajuan keberatan wajib menyerahkan surat kuasa, permohonan keberatan, salinan putusan KPPU dan juga salinan jaminan bank yang sudah dilegalisir. Permohonan juga wajib memuat alasan-alasan yang menjadi dasar dari pengajuan keberatan itu sendiri.[12] Dalam hal putusan KPPU memberikan sanksi administratif berupa denda, maka pemohon wajib memberikan salinan jaminan bank.[13]
Ketiga, pengajuan keberatan dapat diajukan melalui administrasi perkara elektronik sesuai dengan Sistem Informasi Pengadilan. Kemudian, proses pemanggilan atau pemberitahuan sidang, persidangan, pembacaan, dan juga penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.[14]
Keempat, pemeriksaan keberatan ini dilakukan terhadap aspek formil dan juga materiel yang didasarkan oleh salinan putusan KPPU dan juga berkas-berkas perkaranya.[15] Jika permohonan keberatan tidak memiliki alasan yang cukup untuk mendukung keberatan, maka hakim berwenang untuk menolak permohonan keberatan yang dimaksud.[16]
Pengajuan saksi atau ahli yang pernah diajukan dalam pemeriksaan di KPPU dapat dimintakan oleh pemohon jika disetujui oleh majelis dan memenuhi syarat bahwa keterangannya tidak dipertimbangkan atau dimuat dalam putusan KPPU. Pengajuan saksi atau ahli tidak hanya dapat diajukan oleh pemohon keberatan, melainkan juga hak KPPU yang bertujuan untuk memperkuat dalil. Selain itu, pengajuan bukti surat tidak dapat dilakukan oleh pemohon keberatan.[17]
Kelima, pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan maksimal 12 bulan.[18] Jika jangka waktu pemeriksaan cukup, pemeriksaan dapat diselesaikan kurang dari 3 bulan dan hakim dapat mengucapkan putusan tanpa harus menunggu 3 bulan dengan menuangkan alasan dan pertimbangannya.[19] Putusan majelis hakim dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.[20]
Pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU tersebut dilakukan tanpa melalui proses mediasi.[21]
Adapun, putusan Pengadilan Niaga dalam pemeriksaan keberatan dapat berupa:[22]
- Menguatkan putusan KPPU;
- Membatalkan putusan KPPU;
- Membuat putusan sendiri.
Kapan Putusan KPPU Berkekuatan Hukum Tetap?
Dalam hal tidak terdapat pengajuan keberatan terhadap suatu putusan KPPU dalam jangka waktu 14 hari setelah pembacaan atau pemberitahuan putusan KPPU, maka putusan tersebut dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah berlakunya putusan tersebut, pelaku usaha dalam waktu 30 hari sejak penerimaan pemberitahuan putusan KPPU, wajib untuk melaksanakan putusan dan juga menyampaikan pelaksanaannya kepada KPPU.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Perma 3/2021 yang berbunyi:
Putusan KPPU baik yang tidak diajukan Keberatan maupun yang telah diperiksa dan diputus melalui prosedur Keberatan, serta telah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan secara sukarela oleh Terlapor /Pemohon Keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengucapan putusan dan atau sejak Terlapor /Pemohon Keberatan menerima pemberitahuan putusan.
Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan keberatan dapat dilakukan upaya hukum kasasi oleh pemohon keberatan dan/atau KPPU dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima putusan Pengadilan Niaga. Putusan kasasi tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.[23]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
Referensi:
Andi Fahmi Lubis dkk. Hukum Acara Persaingan Usaha: Buku Teks. Edisi Kedua. Jakarta: KPPU, 2017.
[4] Pasal 118 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU 5/1999
[5] Pasal 118 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 5/1999
[6] Pasal 118 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) UU 5/1999
[7] Pasal 118 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU 5/1999
[9] Pasal 1 angka 4 Perma 3/2021
[10] Pasal 2 ayat (3) Perma 3/2021
[11] Pasal 3 Perma 3/2021
[12] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perma 3/2021
[13] Pasal 4 ayat (3) Perma 3/2021
[14] Pasal 5 Perma 3/2021
[15] Pasal 13 ayat (1) Perma 3/2021
[16] Pasal 13 ayat (2) Perma 3/2021
[17] Pasal 13 ayat (3), (4) dan (5) Perma 3/2021
[18] Pasal 14 Perma 3/2021
[19] Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perma 3/2021
[20] Pasal 15 ayat (3) Perma 3/2021
[21] Pasal 12 Perma 3/2021
[22] Andi Fahmi Lubis dkk. Hukum Acara Persaingan Usaha: Buku Teks. Edisi Kedua. Jakarta: KPPU, 2017, hal. 405
[23] Pasal 16 Perma 3/2021