Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul “pembebasan tanah” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan dipublikasikan pada Rabu, 13 April 2005, kemudian dimutakhirkan untuk pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 12 April 2019. Pengadaan Tanah oleh Pertamina
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) adalah untuk membangun infrastruktur minyak dan gas.
Yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
[1]
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah.
[2] Namun, apabila instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanahnya menjadi milik BUMN.
[3]
Pembangunan untuk kepentingan umum berupa infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi termasuk jenis pembangunan yang wajib diselenggarakan pemerintah dan dapat bekerja sama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.
[4]
Dengan demikian, Pertamina sebagai BUMN yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan gas dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam melaksanakan pengadaan tanah melalui prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam tahap persiapan pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah bersama dengan pemerintah provinsi berdasarkan dokumen pengadaan tanah melakukan pemberitahuan rencana pembangunan dengan disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
[5]Selain pemberitahuan, dilakukan juga
pendataan awal lokasi rencana pembangunan yang meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak-pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah (“Pihak yang Berhak”) dan objek pengadaan tanah itu sendiri.
[6]Hasil pendataan awal tersebut yang nantinya digunakan sebagai data untuk pelaksanaan konsultasi publik rencana pembangunan.
[7] Adapun yang dimaksud dengan konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
[8] Konsultasi publik dilaksanakan untuk mendapatkan
kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak, pengelola barang milik negara/barang milik daerah dan pengguna barang milik negara/barang milik daerah.
[9]Atas dasar kesepakatan tersebut, instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan lokasi kepada Gubernur.
[10]Setelah mendapatkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dari Gubernur, instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan.
[11] Setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
[12] Peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
[13]
Perlu diketahui bahwa tahapan pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum ini meliputi:
[14]Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah
Tahapan pertama ini, meliputi kegiatan:
[15]pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
Tahapan ini dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari.
[16]
Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah wajib diumumkan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan tempat pengadaan tanah dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja yang di dalamnya meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah objek pengadaan tanah.
[17]
Jika terdapat keberatan atas hasil inventarisasi, dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.
[18]
Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan ditetapkan oleh lembaga pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian ganti kerugian.
[19]
Penilaian Ganti Kerugian
Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan,
[20] yang mana nilai dari besarnya ganti kerugian dihitung bidang per bidang tanah meliputi:
[21]tanah;
ruang atas tanah dan bawah tanah;
bangunan;
tanaman;
benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
kerugian lain yang dapat dinilai.
Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai merupakan nilai
pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan bersifat
final dan mengikat.
[22]
Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan dengan berita acara.
[23]
Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
Lembaga pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian.
[24]
Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
[25]
Pemberian Ganti Kerugian
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
[26]
Perlu diketahui, bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut”
[27]Uang;
tanah pengganti;
pemukiman kembali;
kepemilikan saham; atau
bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak
Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah dan/atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung.
[28]
Pada saat pemberian ganti kerugian Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian wajib:
[29]melakukan pelepasan hak; dan
menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
Apabila
pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang dihasilkan dalam musyawarah atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.
[30]
Penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri setempat juga dilakukan terhadap:
[31]Pihak yang berhak menerima ganti kerugian yang tidak diketahui keberadaannya; atau
Objek pengadaan tanah yang diberikan ganti kerugian:
Sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
Masih dipersengketakan kepemilikannya;
Diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
Menjadi jaminan di Bank.
Pelepasan Tanah Instansi
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak atas tanah kepada negara melalui lembaga pertanahan.
[32]
Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
[33]
Apabila pelepasan objek pengadaan tanah belum selesai dalam waktu 60 hari,
tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.[34]
Pejabat yang melanggar ketentuan jangka waktu pelepasan objek pengadaan tanah tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[35]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa prosedur pelaksanaan pengadaan tanah diawali dengan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian ganti kerugian.
Kemudian, penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan melakukan penilaian ganti kerugian. Penilaian ganti kerugian tersebut akan dijadikan dasar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Setelah mencapai kesepakatan, maka Pihak yang Berhak akan memperoleh ganti rugi dan setelahnya wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2
jo. angka 6 UU 2/2012
[2] Pasal 11 ayat (1) UU2/2012
[3] Pasal 11 ayat (2) UU 2/2012
[4] Pasal 12 ayat (1) UU 2/2012
[5] Pasal 16 huruf a
jo. Pasal 17 UU 2/2012
[6] Pasal 16 huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU 2/2012
[7] Pasal 18 ayat (3) UU 2/2012
[8] Pasal 1 angka 8 UU 2/2012
[9] Pasal 123 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 19 ayat (1) UU 2/2012
[10] Pasal 123 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 19 ayat (5) UU 2/2012
[11] Pasal 27 ayat (1) UU 2/2012
[12] Pasal 27 ayat (3) UU 2/2012
[13] Pasal 27 ayat (4) UU 2/2012
[14] Pasal 27 ayat (2) UU 2/2012
[15] Pasal 123 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 ayat (1) UU 2/2012
[16] Pasal 123 angka 7 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 ayat (2) UU 2/2012
[17] Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2012
[18] Pasal 29 ayat (4) UU Cipta Kerja
[20] Pasal 31 ayat (2) UU 12/2012
[21] Pasal 33 dan Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012
[22] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2012
[23] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (2) UU UU 2/2012
[24] Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012
[25] Pasal 37 ayat (2) UU 2/2012
[27] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012
[28] Pasal 41 ayat (1) UU 2/2012
[29] Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012
[30] Pasal 123 angka 11 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU 2/2012
[31] Pasal 123 angka 11 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU 2/2012
[32] Pasal 1 angka 9 UU 22/2012
[33] Pasal 47 ayat (1) UU 22/2012
[34] Pasal 47 ayat (2) UU 2/2012
[35] Pasal 47 ayat (3) UU 2/2012