Bagi Anda yang berminat menjadi seorang penerjemah tersumpah, simak prosedur pengajuan permohonannya dalam aturan terkhusus pada Permenkumham 29/2016. Apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Bagaimana prosedur menjadi penerjemah tersumpah?
Bagi Anda yang berminat menjadi seorang penerjemah tersumpah, simak prosedur pengajuan permohonannya dalam aturan terkhusus pada Permenkumham 29/2016. Apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Permohonan untuk diangkat jadi penerjemah tersumpah diajukan secara tertulis dalam dua rangkap dan ditandatangani pemohon di atas meterai kepada Menteri Hukum dan HAM (“menteri”) yang paling sedikit memuat identitas diri pemohon dan jenis bahasa yang akan diterjemahkan.[1]
Selanjutnya permohonan wajib dilakukan pemeriksaan yang dilakukan paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.[2]
Jika setelah diperiksa masih ada kekurangan dokumen persyaratan, menteri mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 30 hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.[3] Lalu, ketika pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan ditolak.[4]
Barulah jika hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan telah lengkap, menteri menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Keputusan pengangkatan dikenakan biaya yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”), untuk itu saat mengambil surat keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah wajib dilakukan oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.[5]
Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dengan dikenakan biaya PNBP serta pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh menteri atau Kepala Kantor Wilayah.[6]
Pengucapan sumpah/janji dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah diterbitkan.[7]
Jika dalam jangka waktu di atas pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan maka keputusan pengangkatan dapat dibatalkan oleh menteri, kecuali ada permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji dari pemohon.[8]
Permohonan perpanjangan waktu wajib dilakukan sebelum jangka waktu pengucapan sumpah/janji untuk pertama kali berakhir. Perpanjangan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal surat permohonan perpanjangan diterima. Apabila dalam jangka waktu perpanjangan belum dilakukan pengambilan sumpah/janji, keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah dinyatakan batal demi hukum.[9]
Selanjutnya, pengambilan sumpah/janji wajib dituangkan dalam berita acara pengambilan sumpah/janji yang wajib disampaikan kepada menteri dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji.[10]
Selain menyampaikan berita acara, penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan hal lainnya yaitu:[11]
Terhadap penerjemah tersumpah yang telah diambil sumpah/janji dicatat dan dicantumkan dalam laman resmi Dirjen AHU Kemenkumham.[12]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
[1] Pasal 6 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”)
[2] Pasal 8 Permenkumham 29/2016
[3] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkumham 29/2016
[4] Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 29/2016
[5] Pasal 10 Permenkumham 29/2016
[6] Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Permenkumham 29/2016
[7] Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 29/2016
[8] Pasal 12 ayat (2) Permenkumham 29/2016
[9] Pasal 12 ayat (3), (4) dan (5) Permenkumham 29/2016
[10] Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permenkumham 29/2016
[11] Pasal 13 ayat (3) Permenkumham 29/2016
[12] Pasal 15 Permenkumham 29/2016
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?