Alasan-alasan Penghentian Perlindungan Saksi
PERTANYAAN
Bagaimana prosedur/mekanisme/tahapan penghentian pemberian perlindungan terhadap korban dan/atau saksi pelanggaran hak asasi manusia yang berat? Disertai dasar hukumnya ya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana prosedur/mekanisme/tahapan penghentian pemberian perlindungan terhadap korban dan/atau saksi pelanggaran hak asasi manusia yang berat? Disertai dasar hukumnya ya.
Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan atas keamanan saksi dan atau korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
A. Saksi dan atau korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
B. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap saksi dan atau korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
C. Saksi dan atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;
D. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan;
E. Penghentian perlindungan keamanan seorang saksi dan atau korban harus dilakukan secara tertulis.
Terhadap ketentuan hal tersebut, LPSK akan memutuskan penghentian perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan tindak pidana lain sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan dalam rapat paripurna LPSK dan memberitahukan keputusan tersebut kepada terlindung LPSK serta pihak terkait.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?