Di tempat tinggal saya di Desa Andomesinggo Kec. Besulutu Kab. Konawe Prov. Sulawesi Tenggara sebuah perusahaan kelapa sawit membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penggusuran lahan tersebut menghasilkan beberapa kayu rimba campuran, pertanyaannya dokumen dan izin apakah yang harus saya lengkapi untuk mengolah dan mengangkut kayu dari hasil penggusuran tersebut? Terima kasih atas pencerahannya
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk dapat melakukan pemanfaatan kayu dalam suatu wilayah hutan atau bekas kawasan hutan, baik perorangan badan usaha wajib untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu (“IPK”) terlebih dahulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”), wilayah yang dapat dimohonkan IPK antara lain sebagai berikut:
a)Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (“HPK”) dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan Hutan Produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b)Penggunaan kawasan hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; atau
c)Area Penggunaan Lain (“APL”) yang telah diberikan izin peruntukan.
Apabila wilayah yang dimohonkan IPK merupakan wilayah yang diperuntukkan untuk perkebunan kelapa sawit, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah wilayah tersebut merupakan APL atau HPK yang telah dilepaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 10/10”).
Dalam hal wilayah tersebut merupakan APL, maka permohonan IPK diajukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat. Namun, dalam hal wilayah yang dimohonkan adalah wilayah HPK yang telah dilepaskan berdasarkan PP 10/10, maka permohonan IPK diajukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat.
Permohonan IPK diajukan dengan tembusan kepada:
a)Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
b)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c)Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi setempat; dan
d)Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Namun, apabila wilayah yang akan dimanfaatkan ternyata merupakan bekas HPK yang telah dilepaskan dan telah dibebani oleh Hak Guna Usaha (HGU), maka tidak diperlukan IPK. Pasal 28 Permenhut IPK mengatur bahwa pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, pemegang HGU tetap dikenakan kewajiban untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan. Hal ini karena HGU yang telah diberikan berlaku sebagai IPK dalam pemanfaatan kayu. Dengan demikian, pemegang HGU berhak untuk melakukan pemanfaatan kayu yang tumbuh di wilayah HGU miliknya dengan menyampaikan laporan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.
Perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”) memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”).