Kegiatan Promosi Lewat SMS Broadcast dan Hak Pribadi Pengguna Ponsel
PERTANYAAN
Mohon penjelasan, apakah melanggar hukum apabila kita melakukan promosi melalui sms, di mana nomor tujuan kita peroleh dengan cara mengacak no hp? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon penjelasan, apakah melanggar hukum apabila kita melakukan promosi melalui sms, di mana nomor tujuan kita peroleh dengan cara mengacak no hp? Terima kasih.
Penggunaan aplikasi untuk mengirimkan pesan secara acak lebih dikenal dengan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast). Jika konten yang dikirimkan tidak dikehendaki oleh penerima maka sms tersebut dapat dikategorikan dengan sms spam.
Mengirim pesan promosi melalui layanan short mesage service (“sms”) pada dasarnya tidak atau belum dilarang. Namun, perolehan nomor pribadi orang lain yang menjadi obyek promosi dapat dipermasalahkan apabila nomor tersebut diperoleh dengan cara melanggar privacy pemilik nomor.
Perlindungan Hak Pribadi dalam sebuah Sistem Elektronik telah diatur dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Cakupan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut meliputi semua media elektronik termasuk layanan telekomunikasi. Data pribadi sebagaimana dimaksud termasuk nomor telepon genggam (handphone) pribadi yang mana penggunaannya harus seizin pemilik nomor.
Seseorang yang merasa haknya dilanggar terhadap penggunaan setiap informasi data pribadi sebagaimana dimaksud, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Gugatan atas kerugian dalam konteks ini dapat diartikan luas, termasuk di dalamnya; kerugian langsung atas berkurangnya kapasitas storage perangkat karena banyaknya konten sms yang diterima, terganggunya Sistem Elektronik pemilik handphone/smartphone karena penuhnya konten sms yang tidak dikehendaki, di samping kerugian non-materiil lainnya. Namun sayangnya, secara teknis tidak mudah membuktikan siapa yang mengirim sms promosi tersebut karena sms dikirim melalui aplikasi pengiriman broadcasting/massal.
Layanan pengiriman secara massal melalui aplikasi tersebut mempersulit diketahuinya secara pasti siapa dan dari mana asal pemilik nomor yang mengirimkan sms tersebut, terkecuali jika sms tersebut dikirimkan melalui layanan sms premium dengan ciri digit/nomor pendek (access number) tertentu/nama pengirim tertera dalam sms. Provider sms premium lebih mudah diketahui identitasnya karena provider sms premium pada umumnya bekerja sama dengan operator seluler dan terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Saat ini, ketentuan yang mengatur tentang sms promosi masih menggunakan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (Broadcast) (“Peraturan Menteri Kominfo 1/2009”). Dalam ketentuan tersebut diatur tentang persyaratan penyelenggara jasa pesan premium, mekanisme penyelenggaraan, ganti rugi dan sanksi. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur larangan pengunaan sms broadcast. Aturan sms broadcast hanya tentang kewajiban pengirim sms broadcast menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman sms berikutnya. Larangan baru hadir apabila penerima telah menolak untuk menerima sms broadcast berikutnya.
Seiring banyaknya pihak yang merasa dirugikan terhadap penggunaan sms broadcast maupun sms spam saat ini, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo 1/2009 tersebut. Saat ini proses revisi tersebut dalam tahap uji publik.
Dalam revisi peraturan menteri tersebut dijabarkan tentang batasan siapa saja yang berhak mengirim konten sms promosi, apa saja konten yang diperbolehkan, dan bagaimana mekanisme konten tersebut dikirim, serta sanksi bagi pengirim sms yang tidak mengikuti ketentuan. Inti dari rancangan peraturan tersebut adalah upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak pribadi setiap warga negara, khususnya pemilik nomor telepon seluler (ponsel).
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (Broadcast)
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?