KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Ancaman Pidananya

Share
Pidana

Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Ancaman Pidananya

Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Ancaman Pidananya
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Belakangan ini viral berita polwan bakar suami hingga tewas. Menurut berita yang beredar, sang istri yang bekerja sebagai polwan marah kepada suaminya yang juga polisi. Pasalnya, korban (suami) sering menghabiskan uang untuk bermain judi online, sehingga sang istri marah.

Dalam kasus ini, sang istri disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum membakar suaminya. Ketika dirumah, istri memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga. Lalu, istri menyiramkan bensin ke sekujur tubuh suaminya. Setelah itu, sang istri menyalakan korek dan membakar suaminya. Nyawa sang suami tidak tertolong karena menderita luka bakar 96%. Pertanyaan saya, apa jerat pidana bagi polwan yang bakar suami hingga tewas? Apakah polwan yang bakar suami hingga tewas dikenakan pasal dalam KUHP atau UU PKDRT?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus istri/polwan bakar suami hingga tewas, jika istri terbukti telah merencanakan pembakaran dan menginginkan terjadinya peristiwa pembakaran yang berakibat pada tewasnya suami, ia berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP lama atau UU 1/2023 yang berlaku tahun 2026. Namun, sang istri juga berpotensi dijerat pasal dalam UU PKDRT tentang orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pada kasus tersebut, kita dapat merujuk pada KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, atau UU PKDRT.

    Pembunuhan Berencana dalam KUHP

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan kasus polwan bakar suami hingga tewas, sang istri (polwan) disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum akhirnya membakar suaminya. Namun, kami memiliki keterbatasan informasi apakah sang istri dari awal menginginkan terjadinya peristiwa pembakaran yang berakibat pada tewasnya suami? Walau demikian, menurut hemat kami jika istri terbukti telah merencanakan pembakaran dan menginginkan terjadinya peristiwa pembakaran yang berakibat pada tewasnya suami, ia berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana sebagai berikut.

    Pasal 340 KUHPPasal 459 UU 1/2023
    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Dari bunyi pasal di atas, unsur tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023 adalah:[2]

    1. Barangsiapa atau setiap orang, adalah subjek hukum di mana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah naturlijk person, yaitu manusia.
    2. Dengan sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
    3. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya;
    4. Merampas nyawa orang lain.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal pembunuhan berencana dapat Anda baca dalam Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dan Unsurnya.

    Lebih lanjut, menurut Adami Chazawi sebagaimana disarikan dalam Pandangan Para Ahli tentang Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana, unsur utama dalam pembunuhan berencana adalah unsur perencanaan. Pada dasarnya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam unsur perencanaan. Pertama, pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak dalam keadaan emosi yang tinggi. Kedua, adanya waktu yang cukup dari timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak. Ketiga, melaksanakan perbuatannya dalam suasana tenang.

    Kemudian berkaitan dengan unsur kesengajaan, kesengajaan adalah ketika suatu niat diwujudkan dalam suatu perbuatan.[3]

    Lalu, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Suami Tusuk Istri dengan Sikat Gigi Hingga Tewas, KDRT atau Pembunuhan?, teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh J.E. Jonkers dalam Handbook van het Nederlandsch-Indische Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 gradasi opzet, yaitu:

    1. Opzet als oogmerk, yaitu kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud. Contohnya: A Menganiaya B karena sakit hati telah dihina.
    2. Opzet bij noodzakelijkheld of zekerbewustzijn, yaitu kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampian, Contohnya: Orang yang meledakan kapal untuk mengklaim asuransi, tetapi akibat ledakan tersebut orang-orang yang ada dalam kapal turut meninggal.
    3. Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau voorwadelijk opzet, yaitu kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat. Contohnya: A mengirim kue beracun kepada B, tetapi yang memakan kue beracun tersebut adalah C yang tinggal satu rumah dengan B.

    Baca juga: Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

    KDRT yang Mengakibatkan Kematian

    Selanjutnya, apa itu KDRT? Pasal 1 angka 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT atau Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

    Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[4]

    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.

    Menjawab pertanyaan Anda, polwan yang bakar suami dapat dijerat Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

    Sebagai informasi, terhadap keberadaan Pasal 340 KUHP, Pasal 459 UU 1/2023, dan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[5] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus dalam kasus polwan bakar suami hingga tewas diatur dalam UU PKDRT, karena UU PKDRT memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan KUHP atau UU 1/2023.

    Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU PKDRT. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Contoh Putusan

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh Putusan PN SOASIU Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Sos. Dalam putusan tersebut, terjadi pembakaran terhadap seorang istri (korban) yang dilakukan oleh suami (terdakwa). Cekcok yang terjadi antara terdakwa dengan korban karena cemburu, berakhir pada terdakwa menuangkan bensin ke lantai kemudian mendorong korban hingga jatuh ke lantai, dan terdakwa menyalakan korek api sehingga api langsung menyambar bensin dan membakar korban. Ketika korban dibawa ke rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong (hal. 3-6).

    Atas tindakannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. (hal. 31)

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    PUTUSAN

    Putusan PN SOASIU Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Sos.

    REFERENSI

    1. Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Depok: RajaGrafindo Persada, 2024;
    2. J.E. Jonkers. Handboek van het Nederlandsch-Indische Strafrecht. Leiden: E.J. Brill, 1946;
    3. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002;
    4. Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [2] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002, hal. 62

    [3] Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Depok: RajaGrafindo Persada, 2024, hal. 145

    [4] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

    [5] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015, hal. 504

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda