Setahun lalu mantan pacar saya meminjam kartu kredit saya untuk pembelian HP. Karena dia memakai penuh limit kartu kredit saya, maka saya membuat surat pernyataan yang isinya bahwa mantan saya harus melunasi tagihan kartu kredit saya selama 3 bulan. Dan isi surat pernyataan itu ditanda-tangani oleh mantan pacar saya di atas meterai. Masalahnya, sampai saat ini dia tidak membayar tagihan yang tiap bulan muncul. Otomatis saya selalu yang membayarnya, yang ingin saya tanyakan; apakah saya bisa melaporkan dia kepada yang berwajib untuk kasus penipuan? Atau hal apa yang harus saya lakukan? Sebab saya sudah lelah sekali menagihnya dan dia selalu memberi alasan dan tidak pernah membayarnya? Terima kasih atas jawabannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menjawab permasalahan yang Anda alami tersebut, kami ingin memberitahukan bahwa kasus Anda adalah di dalam lingkup ranah Hukum Perdata. Sebab telah terjadi hubungan Keperdataan antara Anda dengan mantan pacar Anda. Perlu kami beritahukan bahwa tidak serta-merta, permasalahan Perdata yang terjadi dapat dibawa ke kantor Polisi dengan dalil penipuan, seperti yang Anda tanyakan.
Jadi dalam hal ini kami menjawab, tidak bisa permasalahan tersebut dibawa ke ranah Hukum Pidana. Sebab dengan adanya surat pernyataan secara tertulis yang telah dibuat dan telah ditanda-tangani oleh para pihak (Anda dan mantan pacar Anda), maka seketika saat itulah telah terjadi Hubungan Keperdataan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Memang sering kali Polisi juga menindak-lanjuti kasus laporan seperti ini. Namun, pada akhirnya saat sampai di Pengadilan Negeri, kasus ini akan dinyatakan tidak dapat diterima (NO atau Niet Onvankelijk verklard), karena bukan merupakan kasus Pidana.
Perlu kami tegaskan untuk permasalahan Anda di atas, hendaknya masyarakat tidak menggunakan Polisi, Jaksa, Hakim untuk menjadi ”Juru Tagih” atas kasus Keperdataan yang dikriminalisasikan. Hal ini merupakan penerapan Hukum Pidana yang sifatnya dipaksakan.
Semoga dengan membaca jawaban kami ini, Anda serta masyarakat lainnya bisa mengambil jalan yang lebih tepat, yakni Gugatan Perdatakarena dasar dari permasalahan yang timbul dalam kasus ini adalah Hukum Perdata. Namun, sebelum mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat, ada baiknya Anda melewati proses mediasi terlebih dahulu. Ini untuk menunjukkan iktikad baik bahwa Anda sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan yang dialami secara kekeluargaan. Karena, menurut hemat kami, seharusnya upaya hukum adalah upaya akhir (ultimum remedium) yang ditempuh.
Semoga tanggapan kami ini dapat berguna untuk kepentingan Anda. Terima kasih.