Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

Share
Pidana

Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Istri mengaku selingkuh tapi tidak sampai berhubungan badan. Hanya ciuman dan meremas payudara. Adakah pidana selingkuh? Jika ada, bisa dijerat dengan undang-undang apa dan pasal berapa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Seorang istri diwajibkan untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah.

    Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Salah satunya, apabila salah satunya berzina.

    Di sisi lain, ketentuan di dalam KUHP lama ataupun KUHP baru yaitu UU 1/2023 memang memungkinkan perzinaan orang yang sudah menikah dijerat secara hukum. Namun, pidana selingkuh dalam pasal ini berlaku apabila persetubuhan memang telah dilakukan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perselingkuhan Tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana? yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 April 2020, yang pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 24 Agustus 2022 oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., kemudian dimutakhirkan kedua kalinya pada 22 Juni 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Itu Zina?

    02 Sep, 2024

    Apakah Nikah Siri Itu Zina?

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.

    Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.

    Sedangkan ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka. Karena diatur secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan.

    Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Karena perkawinan itu sifatnya ikatan lahir dan batin, perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari dan bahkan amat pantang untuk dilakukan.

    Istri Selingkuh

    Dikaitkan dengan perkawinan, pihak istri mengakui telah berselingkuh dengan pria lain, walau belum berhubungan badan. Menurut hemat kami, ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan.

    Padahal suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.[2] Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.[3]

    Dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, diterangkan pula kewajiban bagi seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah.[4]

    Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.[5]

    Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[6]

    Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian.[7]

    Pidana Selingkuh dalam KUHP

    Terkait pidana selingkuh, KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

    2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

    3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

    Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

    Pidana Selingkuh dalam KUHP Baru

    Demikian pula ketentuan dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[8] yaitu 2026 mendatang, yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya dapat diancam dengan pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta.

    Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 411 UU 1/2023 yang berbunyi:

    (1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

    (2)Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

    1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
    2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

    (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

    Penjelasan Pasal 411 UU 1/2023 menerangkan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” dalam Pasal 411 UU/2023 sebagai berikut:

    1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
    2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
    3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
    4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
    5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

    Selain pidana perzinaan sebagaimana dimaksud Pasal 411 UU 1/2023 di atas, pidana selingkuh dalam KUHP baru dapat dikaitkan pula dengan perbuatan kohabitasi yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Pasal yang Menjerat Pelaku Kohabitasi.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, istri Anda hanya dapat dipidana jika perselingkuhan tersebut melibatkan kohabitasi (menurut KUHP baru) atau hubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh.

    Demikian jawaban kami terkait pidana selingkuh bagi istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 30 UU Perkawinan

    [3] Pasal 33 UU Perkawinan

    [4] Pasal 84 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [5] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan

    [6] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [7] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a UU Perkawinan

    [8] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?