Intisari:
Untuk pelanggaran terhadap Pasal 13 UU Rahasia Dagang, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Oleh karena itu, mantan karyawan tersebut dapat dipidana karena membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada perusahaan lain. Mantan karyawan tersebut juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang karena mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Selain itu, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengekta. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kemudian, terdapat beberapa kriteria agar rahasia dagang mendapat perlindungannya, yaitu:
[1]Informasi bersifat rahasia
Dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Informasi memiliki nilai ekonomi
Dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Informasi dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Perlu diperhatikan yang dimaksud dengan “
upaya-upaya sebagaimana mestinya”. “
Upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang
dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan
bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
[2]
Pelanggaran Rahasia Dagang
Untuk menjawab pertanyaan Anda, apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 13 UU Rahasia Dagang:
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Terdapat pengecualian untuk perbuatan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang tersebut, yaitu
tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
[3]tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
[4] Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
[5]
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus kita dapat menyimak
Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 14/PID/2008/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1567/Pid.B/2007/PN.Jkt.Ut. Dalam kasus tersebut, terdapat seorang karyawan perusahaan (terdakwa) yang membocorkan Rahasia Dagang perusahaan dimana ia bekerja, untuk kepentingan memenangkan perusahaan lain dalam suatu tender pengadaan barang. Ia dibayar oleh perusahaan lain sebesar Rp 200 juta rupiah dan mengatakan/mengaku bahwa ia telah keluar dari perusahaan tempat ia bekerja.
Padahal, berdasarkan peraturan perusahaan seharusnya karyawan tersebut merahasiakan rahasia perusahaan. Karyawan tersebut melakukan hal yang merugikan perusahaannya dan berakibat perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggannya. Oleh karena perbuatannya, hakim pada Pengadilan Tinggi menjatuhkan karyawan tersebut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 bulan. Mahkamah Agung juga memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa.
Alternatif Penyelesaian Sengketa Selain Tuntutan Pidana
Selain mengajukan tuntutan pidana, perusahaan juga dapat mengajukan gugatan perdata yang didasarkan pada Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang:
Pasal 11 UU Rahasia Dagang:
Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 4 UU Rahasia Dagang:
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jadi, selain menuntut pidana, perusahaan (sebagai pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi) dapat menggugat secara perdata mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan lain).
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Rahasia Dagang, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
[6] Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
[7]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dituntut secara pidana dengan dasar Pasal 13 UU Rahasia Dagang dan dapat digugat secara perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang. Selain itu, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 3 UU Rahasia Dagang
[2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang
[3] Pasal 15 UU Rahasia Dagang
[4] Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang
[5] Pasal 17 ayat (2) UU Rahasia Dagang
[6] Pasal 12 UU Rahasia Dagang
[7] Penjelasan Pasal 12 UU Rahasia Dagang