KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rumah Rusak Karena Pondasi Rumah Tetangga Amblas, Bisakah Menuntut?

Share
Perdata

Rumah Rusak Karena Pondasi Rumah Tetangga Amblas, Bisakah Menuntut?

Rumah Rusak Karena Pondasi Rumah Tetangga Amblas, Bisakah Menuntut?
Kartika Febryanti dan Diana KusumasariSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bila rumah saya rusak karena pondasi rumah sebelah yang dibangun amblas karena konstruksinya yang tidak benar, apakah saya bisa menuntut secara hukum kepada tetangga tersebut dengan menggunakan jalur pidana atau perdata?

 

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya ada artikel jawaban Klinik Hukum yang menurut kami terkait atau sekurang-kurangnya tidak jauh berbeda dengan yang Anda tanyakan, yaitu Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Dalam hal ini, jika pondasi rumah tetangga Anda amblas dan mengakibatkan rumah Anda mengalami kerusakan, dapat dikatakan Anda mengalami kerugian. Untuk kerugian yang Anda derita itu, Anda dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga Anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

      

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:

    a.      Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.      Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.      Ada kerugian;

    d.      Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.      Ada kesalahan.

     

    Mengutip dari artikel jawaban Klinik Hukum sebelumnya Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan yang dimaksud di sini dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).

     

    Jadi, dalam hal pengajuan gugatan ganti rugi secara perdata, mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dengan memenuhi unsur-unsur yang kami uraikan di atas. Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar Anda lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu denga tetangga Anda. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai kata mufakat dan Anda semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materiil), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum seperti kami jelaskan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda