PHK pada Law Firm
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan langkah, proses/prosedur PHK yang bisa kami lakukan untuk menuntut hak pesangon adik saya. Adik saya telah bekerja selama 11 tahun dan selama bekerja tidak ada Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Slip gaji dan Jamsostek. Adik kami di-PHK tanpa alasan dan kesalahan. Apakah perbedaan prosedur PHK di Kantor Law Firm dengan Perusahaan? Tolong jelaskan mengenai peraturan-peraturan apa saja yang bisa dipakai. Terima kasih. Mrs.SE