Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sejak berlakunya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) pada tanggal 25 Maret 2003, maka segala pengaturan mengenai pesangon mengacu pada UUK tersebut, yaitu Pasal 156 UUK. Dengan demikian Kepmennakertrans No. 150 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku (lihat aturan/pasal peralihan pada UUK), karena dalam UUK telah diatur pula ketentuan uang pesangon.
Menurut UUK, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, terdiri atas:
a.      Upah pokok; dengan perhitungan sebagai berikut:
 i.    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
 ii.   masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
iii.   masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
iv.   masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
v.    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
vi.   masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
vii.  masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
viii.  masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
ix.   masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
b.      Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu (barang, dsb, yang sudah ditentukan banyaknya yang merupakan jatah bagi pekerja) yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Â
TAGS
KLINIK TERBARU
Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?
23 Agt 2024Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak
23 Agt 2024Perbedaan Wewenang DPR, MA, dan MK dalam Perubahan Undang-Undang
23 Agt 2024Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
23 Agt 2024Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Sidang
22 Agt 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda