KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perhitungan Pesangon PHK karena Sakit Berkepanjangan

Share
Ketenagakerjaan

Perhitungan Pesangon PHK karena Sakit Berkepanjangan

Perhitungan Pesangon PHK karena Sakit Berkepanjangan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika seorang pekerja dalam kondisi sakit dan rutin melakukan cuci darah selama beberapa tahun terakhir, apakah bisa di-PHK? Apakah pekerja akan dapat pesangon? Bagaimana perhitungan PHK karena sakit berkepanjangan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK karena sakit berkepanjangan, ketentuan Pasal 55 PP 35/2021 menerangkan bahwa baik pengusaha atau pekerja dapat melakukan atau mengajukan PHK karena alasan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannyasetelah melampaui batas 12 bulan, dan pekerja berhak atas:

    1. uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan;
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan; dan
    3. uang penggantian hak.

    Lantas, bagaimana perhitungannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Dipecat Karena Sakit Bertahun-tahun? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Oktober 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bisakah Karyawan di-PHK karena Sakit Berkepanjangan?

    Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengacu pada Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit, perhitungan upah yang dibayarkan kepada pekerja adalah sebagai berikut:

    1. empat bulan pertama dibayar 100% dari upah.
    2. empat bulan kedua dibayar 75% dari upah.
    3. empat bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
    4. bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.

    Dengan demikian, jika pekerja yang Anda maksud sakit berkepanjangan sehingga tidak masuk kerja selama kurang dari 1 tahun, maka pekerja tersebut tidak dapat di-PHK. Hanya saja, terdapat aturan mengenai penyesuaian upah yang diterimanya.

    Perhitungan Pesangon PHK karena Sakit Berkepanjangan

    Mengacu pada keterangan yang disampaikan, Anda tidak menyebutkan berapa lama masa kerja Anda di perusahaan tersebut. Oleh karenanya, kami hanya dapat menyampaikan perhitungan pesangon PHK karena sakit berkepanjangan diatur di dalam PP 35/2021.

    Mengenai pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karena sakit berkepanjangan, ketentuan Pasal 55 PP 35/2021 menerangkan bahwa baik pengusaha atau pekerja dapat melakukan atau mengajukan PHK karena alasan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, dan pekerja berhak atas:

    1. uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2);
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
    3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

    Adapun ketentuan uang pesangon yang diatur Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 adalah sebagai berikut:

    1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
    2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
    3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
    4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
    5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
    6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
    7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
    8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
    9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

    Lebih lanjut, ketentuan uang masa penghargaan sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 adalah sebagai berikut:

    1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
    2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
    3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
    4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
    5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
    6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
    7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah; dan
    8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

    Besaran uang penggantian hak sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 antara lain meliputi:

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
    3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Baca juga: Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Demikian jawaban dari kami terkait PHK karena sakit berkepanjangan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda