Kantor saya selama ini membayar THR di hari raya Lebaran untuk semua karyawan. Ketentuan pembayaran THR tertuang di employee agreement, tetapi tidak disebutkan waktu pembayaran adalah hari raya Lebaran. Pada tahun 2022, ada peraturan baru bahwa penerimaan THR akan berubah sesuai dengan hari raya agama masing-masing karyawan. Ini baru diinfokan kepada employee 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Saya seorang Nasrani dan THR berubah ke hari raya agama saya di bulan Desember 2022. Padahal seharusnya dengan peraturan yang lama, saya mendapat THR di hari raya Lebaran 2022, bulan April 2022.
Pertanyaan:
Untuk perubahan waktu dari bulan April 2022 ke bulan Desember 2022, kompensasi apa yang seharusnya dilakukan perusahaan? Karena perusahaan hanya memberikan kompensasi sebesar 5 % dari total THR.
Adakah peraturan tentang perubahan peraturan atas perubahan waktu pembayaran THR diberikan kompensasi?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pergeseran atau perubahan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (“THR”) dari bulan April 2022 menjadi bulan Desember 2022, mengikuti hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh tentu menimbulkan kerugian tersendiri.
Di samping itu, perubahan pembayaran THR tidak dapat dilakukan secara sepihak. Bagaimana prosedur seharusnya dan apa konsekuensi hukum dari perubahan waktu pembayaran THR ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Tunjangan Hari Raya (“THR”) diberikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha ke pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, yang ketentuannya dapat Anda lihat dalam Permenaker 6/2016.[1]
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, hari raya Natal bagi yang beragama Katolik dan Protestan, hari raya Nyepi untuk yang beragama Hindu dan hari raya Waisak untuk yang beragama Budha serta hari raya Imlek untuk yang beragama Konghucu.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pernyataan Anda, kebiasaan perusahaan adalah melakukan pembayaran THR pada saat hari raya Idul Fitri. Namun, sayangnya menurut keterangan Anda, perusahaan tidak mencantumkan secara eksplisit dalam employee agreement.
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari RayaKeagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatanPengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.
Berangkat dari bunyi pasal tersebut, karena dalam employee agreement tidak disebutkan secara spesifik kapan pembayaran THR, seharusnya perusahaan sedari awal membayar THR kepada karyawan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing. Namun, perusahaan pada praktiknya selama ini membayar THR pada waktu hari raya Lebaran.
Perubahan Waktu Pembayaran THR
Berkaitan dengan perubahan pembayaran THR sebagaimana tertuang dalam employee agreement, dalam hal ini kami asumsikan sebagai Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Adanya perubahan pembayaran THR yang mana kami asumsikan perubahan itu dilakukan melalui perubahan PKB, maka seharusnya perubahan PKB yang sedang berlaku harus berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh.[3]
Perubahan PKB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku dan baik pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. Pengusaha dan serikat pekerja/buruh wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.[4]
Sehingga, prinsipnya perubahan PKB harus mendapat kesepakatan dengan serikat pekerja/buruh, disampaikan kepada seluruh pekerja/buruh, dan juga didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,[5] agar perubahan PKB tersebut menjadi sah.
Namun apabila perubahan PKB dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa persetujuan dari serikat pekerja/buruh, maka perubahan PKB mencakup perubahan pembayaran THR menjadi tidak sah, dan dapat dibatalkan.
Sebaliknya, jika proses perubahan PKB sah dilakukan, maka perubahan ketentuan pembayaran THR pun menjadi sah dan berlaku mengikat bagi seluruh pekerja/buruh.
Menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa perubahan PKB mencakup perubahan ketentuan pembayaran THR adalah tidak sah, dan oleh karena terjadi pergeseran atau perubahan waktu pembayaran THR dari hari raya lebaran menjadi hari raya keagamaan masing-masing karyawan, menurut hemat kami telah terjadi keterlambatan pembayaran THR.
Di sisi lain, Anda sebagai karyawan tentu merasa dirugikan. Kerugian yang dimaksud terjadi karena seharusnya THR diberikan pada bulan April 2022 menjadi bulan Desember 2022.
Dengan demikian, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.[6]
Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR dan denda tersebut kemudian dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.[7]
Sebagai informasi tambahan, sesuai bunyi SEMA 1/2017 menyatakan bahwa perselisihan pembatalan PKB yang dibuat oleh serikat pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk pengertian perselisihan hak yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (hal. 14).
Jadi, kami menyarankan pekerja/buruh dapat mengajukan pembatalan PKB dengan menggunakan upaya hukum perselisihan hak, serta pengusaha dikenakan denda keterlambatan pembayaran THR sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Adapun penyebutan kompensasi 5% yang Anda sebutkan tidak tepat, melainkan seharusnya menggunakan sebutan denda.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.