Mohon advice adakah peraturan/ketentuan hukum Indonesia yang mengatur mengenai pembelian, pendaftaran kepemilikan, penjaminan dan penempatan/penggunaan aset milik perusahaan di luar negeri? Termasuk adakah larangan, prosedur maupun aspek lain seperti perpajakan ataupun lainnya yang perlu diperhatikan mengenai hal di atas.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Guna menyederhanakan jawaban, sebelumnya kami mengasumsikan aset yang Anda tanyakan adalah berupa tanah. Sepanjang penelusuran kami, pembelian, pendaftaran, beserta penjaminan aset perusahaan berupa tanah yang dibeli di luar negeri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, melainkan diatur dalam regulasi negara tempat di mana tanah tersebut dibeli.
Namun demikian, kepemilikan aset berupa tanah tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau yang dikenal dengan istilah SPT tahunan. Apabila kepemilikan aset tersebut belum dimasukkan ke dalam aset perusahaan dan dibeli sebelum tahun pajak pelaporan, maka perusahaan dianjurkan mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sebelumnya, kami mengasumsikan bentuk badan usaha yang Anda tanyakan adalah perseroan terbatas (“PT”). Terkait PT, Anda dapat merujuk ketentuan dalamUU Perseroan Terbatas (“UU PT”) beserta peraturan pelaksananya.
Menyambung pertanyaan Anda mengenai aset, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, apa yang dimaksud dengan aset? Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar; modal; kekayaan. Dikarenakan definisi aset cukup luas dan Anda tidak menyebutkan contoh aset yang dimaksud, guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan contoh aset adalah berupa tanah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, terkait pembelian dan pendaftaran aset berupa tanah di luar negeri, sepanjang penelusuran kami, aturan mengenai pembelian dan pendaftaran tanah di luar negeri tidak diatur di Indonesia. Regulasi pertanahan di Indonesia berdasarkan UU Pokok Agrariabeserta peraturan pelaksananya, ruang lingkupnya hanya terbatas di Indonesia saja.
Misalnya tentang pendaftaran tanah, Pasal 19 ayat (1) UU Pokok Agraria menyatakan:
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayahRepublik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hal demikian juga berlaku terhadap penjaminan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan, yang mana hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, maka tanah tak dapat dibebani dengan jenis hak jaminan lainnya.
Adapun penjaminan hak atas tanah merujuk pengertian dalam UU Pokok Agraria. Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan mengatur:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnyadisebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untukpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentuterhadap kreditor-kreditor lain
Sehingga, menurut hemat kami, ketentuan pembelian, pendaftaran, dan penjaminan tanah di luar negeri tidak diatur di Indonesia, melainkan diatur dalam regulasi negara tempat di mana tanah tersebut dibeli.
Kemudian jika ditinjau dari sisi perpajakan, Hotmarojahan Sitanggang, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) berpendapat kepemilikan tanah yang dibeli di luar negeri tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau yang dikenal dengan istilah SPT tahunan. Apabila kepemilikan aset tersebut belum dimasukkan ke dalam aset perusahaan dan dibeli sebelum tahun pajak pelaporan, maka perusahaan dianjurkan mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami telah melakukan wawancara dengan Hotmarojahan Sitanggang, S.E., CTA, CITA, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) via telepon, pada 25 Januari 2022, pukul 13.00 WIB.