1. Suatu perusahaan berada dalam Area Kawasan Berikat/Bounded Zone, dimana lokasi di dalamnya terbagi menjadi blok-blok alamat, apabila perusahaan tersebut menambah sewa gedung atau blok dalam kawasan yang sama, apakah perubahan alamat TDP diperlukan? 2. Jika diperlukan, apakah proses pengajuan perubahannya sama? mengingat tidak adanya perubahan alamat induk. Thanks. Indah.
Adapun mengenai perubahan alamat suatu perusahaan diwajibkan untuk melakukan penggantian TDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (d) Permendag No.37/2007, yang menyatakan:
(1) Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut :
a)pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b)perubahan nama perusahaan;
c)perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
d)perubahan alamat perusahaan;
e)perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
f)khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
Walaupun dalam ketentuan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi perubahan alamat. Namun, dapat dipahami bahwa telah terjadi perubahan alamat pada perusahaan anda. Hal ini mempertimbangkan adanya penambahan blok (alamat) dalam lokasi perusahaan anda.
Lebih dari itu, perubahan mengenai alamat diatur lebih lanjut dalam Permendag No.37/2007, yaitu dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (15) yang mengatur bahwa perubahan TDP wajib untuk dilakukan dan dilaporkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, di wilayahKabupaten/Kota/Kotamadya domisili perusahaan dengan melampirkan TDP yang asli, yang telah diterima oleh perusahaan termasuk setiap persyaratan yang tersebut di dalam Lampiran IV Permendag No.37/2007.
Namun demikian, dalam praktiknya, anda dapat memilih untuk melakukan perubahan TDP atau tidak. Karena, tanpa adanya perubahan TDP pun, alamat yang tertera dalam TDP tetap sama. Dengan kata lain, lokasi dan domisili perusahaan anda tidak berpindah alamat, sehingga tetap dapat ditemui pada alamat yang tertera dalam TDP. Di sisi lain, penambahan kantor atau gedung yang disewa pun dapat bersifat sementara. Sehingga, ada kemungkinan untuk tidak memperpanjang sewa.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang anda ajukan. Terima kasih.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan