Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) mengenal adanya dua jenis
Peraturan Dearah (“Perda”), yaitu
Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota. Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
[1] Sementara Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
[2]
Secara hierarkis, Perda Provinsi berkedudukan lebih tinggi daripada Perda Kabupaten/Kota.
[3] Perda Kota Manado yang Anda uraikan di dalam pertanyaan sendiri dapat dikategorikan sebagai Perda Kabupaten/Kota.
Pertentangan antar dua Perda Kabupaten/Kota dapat ditinjau melalui dua asas dalam Ilmu Perundang-undangan. Asas pertama yaitu lex specialis derogate legi generali. Menurut Abdul Ghofur Anshori dalam bukunya Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran, dan Pemaknaan (hal. 44), asas ini berlaku pada peraturan yang sederajat, di mana peraturan yang lebih khusus melumpuhkan peraturan yang lebih umum.
Adapun asas yang relevan dalam pertentangan antar Perda adalah asas lex posteriori derogate legi priori. Dalam uraian Anshori pada buku yang sama, asas ini berlaku pada peraturan yang sederajat, di mana peraturan yang lebih baru melumpuhkan peraturan yang lebih lama.
Di dalam praktik, pengenyampingan antar Perda tersebut tidak dilakukan secara serta merta. UU 12/2011 mengamanahkan agar pengenyampingan sebuah peraturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu dirumuskan di dalam materi muatan peraturan perundang-undangan yang baru. Rumusan tersebut umumnya tercantum dalam bagian Ketentuan Penutup.
Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Namun jika tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
[4]Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan;
Nama singkat peraturan perundang-undangan;
Status peraturan perundang-undangan yang sudah ada; dan
Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.
Jika materi muatan dalam peraturan perundang-undangan yang baru menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam peraturan perundang-undangan yang lama, dalam peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan peraturan perundang-undangan yang lama. Demi kepastian hukum, pencabutan peraturan perundang-undangan tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan yang dicabut. Untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[5]
Retribusi Sampah di Manado
Berdasarkan penelusuran kami, Pasal 128 Perda 3/2011 yang memuat Ketentuan Penutup telah secara tegas menyatakan mencabut Perda 7/2006 khusus menyangkut retribusi. Dengan demikian, retribusi pengelolaan sampah di lingkungan Anda saat ini mengacu pada ketentuan di dalam Perda 3/2011 dan perubahannya.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan. Sampah sendiri adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis.
Objek Pelayanan Persampahan/kebersihan di Kota Manado meliputi:
[6] Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
dikecualikan bagi pelayanan persampahan/kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
[7] Adapun subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah
orang pribadi atau
badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado. Para subjek sekaligus digolongkan sebagai
Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
[8]
Adapun penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan disusun dan diperhitungkan berdasarkan beban pekerjaan untuk menutupi pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan persampahan dan pemeliharaan kebersihan. Pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan persampahan dan pemeliharaan kebersihan adalah untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pemeliharaan kebersihan tempat-tempat umum, jalan-jalan protokol, lapangan, pelataran umum, daerah aliran sungai, pesisir pantai, penyiapan armada angkutan, perbengkelan, pembelian suku cadang alat-alat berat, gerobak sampah, TPS, TPA,
incinerator, pembayaran gaji/upah buruh, biaya operasional/insentif bagi petugas.
[9]
Rincian struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Manado dapat Anda lihat pada Pasal 20 Perda 3/2018. Ketentuan ini sendiri telah mengubah nilai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Perda 3/2011 dan dengan demikian, menjadi rujukan utama dalam penentuan retribusi di lingkungan Anda.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Abdul Ghofur Anshori. Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran, dan Pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.
[1] Pasal 1 angka 7 UU 12/2011
[2] Pasal 1 angka 8 UU 12/2011
[3] Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011
[4] Lampiran II angka 136 dan 137 UU 12/2011
[5] Lampiran II angka 143, 145, dan 146 UU 12/2011
[6] Pasal 1 angka 16, 17, dan 18 jo. Pasal 14 ayat (1) Perda 3/2018
[7] Pasal 14 ayat (2) Perda 3/2011
[8] Pasal 15 Perda 3/2011
[9] Pasal 19 Perda 3/2011