Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Indoktrinasi
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Salam Bung Pokrol, saya mau tanya. Berkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang melakukan indoktrinasi?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Salam Bung Pokrol, saya mau tanya. Berkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang melakukan indoktrinasi?
Indoktrinasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah pemberian ajaran secara mendalam (tanpa kritik) atau penggemblengan mengenai suatu paham atau doktrin tertentu dengan melihat suatu kebenaran dari arah tertentu saja.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku indoktrinasi, sebenarnya terhadap pelaku indoktrinasi yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Akan tetapi melihat pada unsur dan tujuan dari tindakan tersebut kita dapat merujuk pada pengaturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
b. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selain itu, merujuk pada Pasal 14 UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (“UU 15/2003”)juga mengatur bahwa setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, dalam hal indoktrinasi terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dapat mengakibatkan orang atau sekelompok orang tersebut melakukan tindak pidana terorisme, dengan kata lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, maka penganjur/penggerak (orang yang melakukan indoktrinasi) dapat dijerat dengan Pasal 14 UU 15/2003.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?