Ada seorang ibu dan anak kecil yang akan menyebrang jalan, tapi si ibu malah sibuk mengobrol dengan temannya, lalu si anak lepas dari genggaman ibunya, dia berlari dan menyebrang jalan sendirian. Lalu motor lewat dan si anak terserempet dengan posisi si anak menabrak sisi kiri motor. Anak tersebut baru berumur 5 tahun dan terluka sobekan di sebelah dahi. Lalu siapa yang harus disalahkan? Ibunya, anak tersebut, atau si pengendara motor? Dan jika si pengendara motor mau membiayai pengobatan anak tersebut, lalu orang tua anak tersebut meminta uang lagi kepada si pengendara motor, apa yang harus dilakukan si pengendara motor? Mohon jawabannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Yang dapat dipersalahkan dalam perkara diatas berdasarkan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia ialah sang pengendara motor.
Terkait dengan biaya pengobatan korban, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mewajibkan pengemudi memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Oleh karena itu memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan putusan pengadilan. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Yang dapat dipersalahkan dalam perkara diatas berdasarkan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia ialah sang pengendara motor.
Terkait dengan biaya pengobatan korban, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mewajibkan pengemudi memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Oleh karena itu memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan putusan pengadilan. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam mempertanyakan siapa yang patut dipersalahkan dalam kasus ini, sejatinya kita harus kembali kepada dasar dari perbuatan pidana, yakni asas legalitas. Asas legalitas pada hukum pidana yang dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada intinya menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Oleh karena itu, untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara tersebut, pertama-tama kita harus melihat apakah ada peraturan perundangan yang mengaturnya.
Anda mendeskripsikan korban mengalami luka sobekan di dahi. Pasal 90 KUHP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” adalah:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
Selain dari luka berat di atas atau sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit, UU LLAJ mengklasifikasikannya sebagai luka ringan.[1] Oleh karena itu, berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami berasumsi bahwa luka sobekan tersebut tidak termasuk dalam definisi luka berat yang dimaksud peraturan perundangan yang berlaku, melainkan luka ringan.
Kelalaian yang Menyebabkan Luka Ringan
Berbicara mengenai kelalaian yang menyebabkan luka ringan, maka sejauh ini hanya Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ-lah yang mengatur perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang dapat dipidana dan meletakkan pertanggungjawaban pidana hanya pada si pengemudi kendaraan bermotor.
Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sederhananya, kelalaian atau disebut juga kealpaan adalah akibat dari kekurang hati-hatian seseorang, lupa, atau amat kurang perhatian.
Kesengajaan yang Menyebabkan Luka Ringan
Namun hampir mirip dengan kealpaan, dapat juga dianggap sebagai suatu kesengajaan misalnya apabila dalam kondisi tersebut sebenarnya pengendara motor menjalankan motornya terlalu kencang—yang disebut dengan dolus eventualis (sengaja dengan kemungkinan). Secara teori, perbedaan dolus eventualis dan kealpaan ada pada unsur kehendak. Dalam dolus eventualis, unsur kehendak sepenuhnya ada, namun unsur mengetahui hanya terbatas pada kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dalam kealpaan, unsur mengetahui sama dengan dolus eventualis, namun unsur menghendaki tidak ada sama sekali (Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, hal 191). Karena cukup sulit dibedakan, terkait dengan hal ini akan diputus lebih jauh oleh hakim setelah proses pembuktian di persidangan. Lebih lanjut mengenai kealpaan dan dolus eventualis dalam praktik dapat Anda baca di Kisah Sopir Metromini Ugal-Ugalan yang Kena Dolus Eventualis dan tulisan lain Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
Apabila hakim menerapkan teori tersebut dalam pengadilan, pengendara motor dapat dikenai Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ, yakni:
Setiap orang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang serta mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Pertanggungjawaban Pengobatan dan Ganti Rugi
Terkait dengan pengendara motor yang mau membiayai pengobatan anak tersebut, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ memang mewajibkan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum yang menabrak memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Di samping biaya pengobatan, memang yang paling aman terkait ganti rugi adalah berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana juga dinyatakan Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Ini adalah upaya untuk melindungi kedua belah pihak agar besaran ganti rugi jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak beritikad tidak baik. Terakhir, Anda juga dapat melaporkan pihak dengan itikad tidak baik tersebut ke polisi, apabila perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur dari pemerasan dan/atau pengancaman baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya. Lebih lanjut terkait hal ini, silahkan baca Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.