Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Adakah ada putusan yang menyangkut tentang tanggung jawab tidak terbatas kepada Direksi atau Direktur mengenai PT yang dikelolanya? Dan mengapa bisa demikian? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Adakah ada putusan yang menyangkut tentang tanggung jawab tidak terbatas kepada Direksi atau Direktur mengenai PT yang dikelolanya? Dan mengapa bisa demikian? Terima kasih.
Pengaturan mengenai pertanggungjawaban Direksi ini dapat kita temui dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UUPT, Direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (“PT”) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dan setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (lihat Pasal 97 ayat [3] UUPT). Pertanggungjawaban ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi apabila ada 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih (lihat Pasal 97 ayat [4] UUPT).
Meski demikian, UUPT juga memberikan pembatasan tanggung jawab Direksi dalam pengurusan PT. Pembatasan tanggung jawab Direksi dapat kita temui dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT yang menyebutkan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian PT apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Lebih jauh simak artikel UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris.
Contoh putusan yang menyangkut tanggung jawab tidak terbatas bagi Direksi antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 2740K/PID/2006 Tahun 2006 dengan terdakwa Drs. Ahmad Djunaidi Ak alias Drs. Djunaidi Ak selaku Direktur utama PT. Jamsostek pada waktu itu. Djunaidi digugat karena dianggap telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi. Lebih jauh, simak artikel-artikel berikut:
· Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Direksi Jamsostek Terancam Digugat;
· Divonis Delapan Tahun Penjara, Mantan Dirut Jamsostek Ngamuk;
· Mantan Dirut Jamsostek Divonis 8 Tahun.
Jadi, anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UUPT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?