Mohon infonya mengenai peraturan perusahaan, untuk perpanjangan sementara peraturan perusahaan yang lama karena peraturan perusahaan yang sekarang belum final, dapat diperpanjang berapa bulan minimal dan maksimal? Kemudian untuk karyawan PKWT yang habis masa kontraknya, PP 35/2021 menyebutkan mendapat kompensasi pada saat kontrak berakhir, apabila karyawan PKWT ini mulai kontrak tahun 2019 dan akan berakhir di Juli 2021, apakah akan mendapatkan kompensasi tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan masa berlaku peraturan perusahaan. Yang ada hanyalah pembaharuan peraturan perusahaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan
Sebelumnya perlu dipahami, peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja minimal 10 orang.[1] Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah punya perjanjian kerja bersama.[2]
Adapun isi dari peraturan perusahaan minimal memuat:[3]
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan;
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan; dan
hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Menyambung pertanyaan Anda mengenai perpanjangan peraturan perusahaan yang lama karena peraturan perusahaan yang sekarang belum final, kami asumsikan ini berkaitan dengan masa berlaku dan pembaharuan peraturan perusahaan.
Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.[4] Pembaharuan peraturan perusahaan ini wajib diajukan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya untuk mendapat pengesahan, dengan tetap memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja.[5]
Dalam hal ini, mengingat tidak ada aturan mengenai perpanjangan masa berlaku peraturan perusahaan, maka menurut hemat kami, apabila peraturan perusahaan yang lama akan habis masa berlakunya, peraturan perusahaan tersebut wajib diperbaharui.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, sesungguhnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hanyamengenai pembaharuan peraturan perusahaan di mana pengajuan pengesahannya harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 8 ayat (2) Permenaker 28/2014 dan memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja atau pengurus serikat pekerja.[6]
Adapun syarat dalam Pasal 8 ayat (2) Permenaker 28/2014 adalah:
naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Oleh karena itu, jika Anda akan menggunakan peraturan perusahaan yang lama, Anda perlu mengikuti prosedur pembaharuan peraturan perusahaan yang kami jelaskan di atas.
Kemudian, apabila di perusahaan Anda sedang disusun norma peraturan perusahaan yang baru, dan belum dapat diselesaikan sebelum batas waktu pembaharuan peraturan perusahaan, maka hal tersebut dapat disiasati dengan mengajukan pembaharuan peraturan perusahaan terlebih dahulu untuk hal-hal yang sudah ditetapkan, dan hal-hal lain yang masih dalam tahap pembahasan dapat diajukan pengesahannya melalui perubahan peraturan perusahaan nantinya di tengah masa berlaku peraturan perusahaan yang sudah diperbaharui. Adapun perubahan peraturan perusahaan sendiri telah diatur dalam Pasal 12 Permenaker 28/2014.
Kompensasi Pekerja PKWT
Terkait kompensasi, memang benar pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) pada saat berakhirnya PKWT.[7]
Uang kompensasi ini diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.[8]
Besaran uang kompensasi diberikan dengan hitungan:[9]
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.[10]
Menjawab pertanyaan Anda, PP 35/2021 mengatur bahwa pada saat PP 35/2021 ini berlaku:[11]
uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP 35/2021; dan
besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja pekerja yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(“UU Cipta Kerja”).
Sehingga, pekerja PKWT yang masa PKWT-nya dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di bulan Juli 2021 tetap berhak mendapatkan uang kompensasi dengan hitungan masa kerjanya dimulai sejak 2 November 2020, yang merupakan tanggal diundangkannya UU Cipta Kerja.
Jadi, jika dihitung dari 2 November 2020 hingga bulan Juli 2021, maka masa kerja pekerja PKWT tersebut adalah kurang dari 12 bulan, dan kompensasinya dihitung berdasarkan rumus yang telah kami jelaskan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama