KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Putusan Gugatan Merek Diumumkan di Koran?

Share
Kekayaan Intelektual

Perlukah Putusan Gugatan Merek Diumumkan di Koran?

Perlukah Putusan Gugatan Merek Diumumkan di Koran?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Wajib atau tidak putusan pengadilan mengenai kasus gugatan merek diumumkan melalui pengumuman koran apabila si Tergugat ke-2 tidak datang pada saat sidang putusan tersebut? Mohon penjelasannya. Thanks.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.
      
    Intisari:
     
     

    Baik Pengadilan atau pihak berperkara tidak wajib mengumumkan di koran. Apabila ditemukan di media cetak ada pengumuman koran suatu putusan, hal itu semata-mata hanya kehendak sukarela dari para pihak yang memandang perlu adanya pengumuman untuk maksud tertentu dan biasanya pihak yang dimenangkan.

     
    Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”), penyampaian putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek diatur sebagai berikut:

     
    Penyampaian putusan gugatan pembatalan pendaftaran merek diatur pada Pasal 80 ayat (9) dan (10) UU Merek:
     

    (9)          Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

    KLINIK TERKAIT

    (10)       Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

     

    Penyampaian putusan gugatan atas pelanggaran merek juga serupa dengan pembatalan merek. Hal ini diatur pada Pasal 81 UU Merek:

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.

     

    Baik Pengadilan atau pihak berperkara tidak wajib mengumumkan di koran. Apabila ditemukan di media cetak ada pengumuman koran suatu putusan, hal itu semata-mata hanya kehendak sukarela dari para pihak yang memandang perlu adanya pengumuman untuk maksud tertentu dan biasanya pihak yang dimenangkan.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

     

      

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda