Seorang ibu berumur 70 tahun dalam keadaan sehat ingin menjual sebidang tanah yang sejak dibeli sudah bersertifikat atas namanya sendiri. Suaminya sudah meninggal dunia lama setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anaknya? Bila diperlukan, dalam bentuk apa dan siapa yang harus mempersiapkannya? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sebelumnya perlu diperhatikan dahulu status dari kepemilikan tanah yang hendak dijual. Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal.
Lantas, bagaimana pengaturan hukumnya apabila tanah tersebut termasuk dalam harta bersama dengan suaminya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 09 Januari 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 19 September 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa keyakinan yang dianut dari pihak ibu dan suaminya. Kami asumsikan bahwa pihak dan suaminya bukan beragama Islam sehingga akan tunduk pada ketentuan dalam KUH Perdata.
Kemudian Anda juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum suaminya) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum suaminya. Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri.
Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bawaan
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalamPasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.
Selanjutnya, dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya).[1] Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan.
Dalam melakukan jual beli tanah tepatnya pada melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli maka diperlukan dokumen-dokumen berikut:[2]
surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli):
bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
bukti identitas penerima hak;
sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;
izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicatat bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara)[3];
bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU 1/2022, dalam hal bea tersebut terutang;
bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam PP 34/2016, dalam hal pajak tersebut terutang.
Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan anak-anak selaku para ahli waris, maka dapat disertakan bukti terlampir sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris yaitu:[4]
Wasiat dari pewaris;
Putusan pengadilan;
Penetapan hakim/ketua pengadilan;
Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dibutuhkan untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan tersebut.