Saat wabah corona baru muncul di Wuhan, beberapa pejabat pemerintah tampak mengeluarkan pernyataan yang cenderung menggampangkan situasi. Saat ini setelah kasus infeksi virus corona di Indonesia bertambah, pemerintah tampak tidak siap. Apakah pemerintah dapat digugat karena hal ini? Bagaimanapun, kesehatan merupakan hak asasi warga kan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terdapat beberapa hak masyarakat yang mungkin terlanggar karena pemerintah diduga tidak siap dalam menghadapi wabah corona. Contohnya, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi. Selain itu, masyarakat juga berhak atas pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular.
Lalu, ke mana masyarakat harus melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran hak tersebut? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut hemat kami, saat ini kita sebaiknya fokus untuk bergotong royong dalam menanggulangi wabah corona ini. Semua pihak dapat melibatkan diri guna mencegah penyebaran virus corona, agar kehidupan masyarakat dapat normal kembali. Keterlibatan tersebut dapat berbentuk kedisiplinan dalam mengikuti anjuran pemerintah. Gugatan sejenis baiknya dilakukan jika wabah corona ini telah berlalu.
Indonesia sendiri secara resmi mengakui adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 2 Maret 2020, dengan diumumkannya dua pasien yang positif terinfeksi oleh Presiden Joko Widodo. Sejak saat itu, angka pasien positif COVID-19 kian meningkat jumlahnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Meski kini pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan mengeluarkan berbagai kebijakan dalam penanganan penyebaran COVID-19, namun faktanya angka penyebaran COVID-19 kian bertambah. Terhitung pada 25 Maret 2020, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 menyatakan kasus positif COVID-19 menjadi 790 kasus, dengan 31 penderita di antaranya sembuh, sedangkan 58 orang dinyatakan meninggal dunia.
Tingginya angka tersebut dapat mengindikasikan ketidaksiapan pemerintah dalam melindungi hak konstitusional masyarakat dari ancaman wabah COVID-19, yang dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 12 Kovenan Ekosob selengkapnya menyatakan bahwa:
Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk mengupayakan:
Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat;
Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;
Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;
Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang.
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Kaitan dengan Status Kebencanaan
Dugaan ketidaksiapan pemerintah juga, menurut hemat kami, dapat dikaitkan dengan status kebencanaan wabah COVID-19 itu sendiri.
Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona, pemerintah telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit. Status ini berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.[1]
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:[2]
perencanaan penanggulangan bencana;
pengurangan risiko bencana;
pencegahan;
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
persyaratan analisis risiko bencana;
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
pendidikan dan pelatihan; dan
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi:[3]
Perma tersebut menjadi panduan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap badan dan/atau pejabat pemerintahan, untuk menyatakan tidak sah dan/atau batalnya tindakan pejabat pemerintahan, beserta ganti ruginya.
Tindakan pemerintahan yang dimaksud adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.[4]
Dalam hal ini, jika pemerintah dinilai tidak melakukan tindakan pencegahan COVID-19 dengan layak, belum serius dalam melakukan perlindungan warga negara yang dinyatakan positif COVID-19, ataupun belum maksimal dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, masyarakat dapat mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pemerintah.
Gugatan tersebut dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 berikut:
Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Apabila gugatan dikabulkan, pengadilan dapat mewajibkan kepada pejabat administrasi pemerintahan untuk melakukan tindakan pemerintahan, tidak melakukan tindakan pemerintahan, dan menghentikan tindakan pemerintahan. Kewajiban tersebut dapat disertai rehabilitasi dan/atau ganti rugi.[5]