Saya merasa bingung dengan dua pasal di bawah ini: 1. Apabila berdasarkan evaluasi pihak pertama melalui pihak ketiga ternyata pihak kedua tidak mampu mengikuti program ini ataupun bertingkah laku tidak sesuai dengan tanggung jawab selaku peserta program ini, maka pihak pertama akan memutuskan perjanjian ini secara sepihak. 2. Apabila karena satu hal lain pihak kedua mengundurkan diri pada saat program pendidikan berlangsung, maka pihak kedua berkewajiban membayar kembali semua biaya yang telah dikeluarkan kepada pihak pertama melalui pihak ketiga. Yang ingin saya tanyakan, jika berdasarkan pasal di atas, lalu kemudian terjadi kondisi di bawah ini: Pihak kedua dievaluasi dan dianggap tidak mampu mengikuti program, sehingga pihak pertama memutus perjanjian secara sepihak. Apakah pihak kedua wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan ke pihak pertama? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Jawaban kami di bawah ini adalah berdasarkan informasi yang sangat terbatas yang Anda sampaikan dalam pertanyaan di atas.
Sebelumnya Anda harus melihat kembali pada surat perjanjian beasiswa tersebut, kondisi-kondisi apa saja yang dikategorikan sebagai mengundurkan diri. Apabila dalam perjanjian itu ada klausula yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan beasiswa karena pihak kedua tidak mampu mengikuti program dianggap sebagai mengundurkan diri, dan karenanya pihak kedua diwajibkan untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan pihak pertama, maka pihak kedua wajib membayar biaya tersebut. Hal ini karena sesuai dengan pasal 1338 KUHPer, bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Akan tetapi, apabila dalam perjanjian tidak ada klausula yang menyebutkan bahwa ketidakmampuan mengikuti program dikategorikan sebagai mengundurkan diri, maka, menurut kami, hal ini tidak termasuk dalam tindakan mengundurkan diri. Mengundurkan diri, berarti tindakan pihak kedua memutuskan untuk berhenti dari perjanjian. Jadi, pihak kedua yang memutuskan untuk berhenti dari program beasiswa tersebut.
Sebaliknya, dengan pemutusan perjanjian yang dimaksud pasal 1, maka yang terjadi adalah pihak pemberi beasiswa yang memutuskan perjanjian tersebut. Jadi, tindakan pengakhiran perjanjian dilakukan oleh pemberi beasiswa, bukan oleh Anda. Oleh karena itu, menurut kami, pemutusan perjanjian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pengunduran diri dan Anda tidak wajib membayar biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tersebut.
Namun, keadaannya menjadi berbeda apabila dalam perjanjian beasiswa tersebut ada pula klausula yang dengan tegas menyatakan antara lain bahwa pihak kedua juga wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan pihak pertama apabila pihak kedua berdasarkan evaluasi pihak pertama melalui pihak ketiga, dinyatakan tidak mampu mengikuti program.
Demikian hemat kami. Semoga dapat membantu.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)