Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Bahwa, pada prakteknya sebelum berlakunya UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [UUPK], sering terdapat clausula eksonerasi [pengecualian] pada suatu perjanjian kredit bank, dengan cara mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah [menaikan/menurunkan] suku bunga pinjaman [kredit] yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk merubah suku bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa / jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.
Dengan berlakunya UUPK, maka untuk ketentuan pencantuman klausula baku [pasal 18 khususnya butir G telah dinyatakan larangan untuk :
g) menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
Atau dengan kata lain UUPK telah melarang Bank untuk menyatakan tunduknya debitur kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Bank dalam masa perjanjian kredit. Sehingga apabila masih ada pencantuman klausula demikian pada perjanjian kredit Bank, maka perjanjian ini adalah Dapat Dimintakan Pembatalan oleh Debitur. Ketentuan ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen [debitur] pengguna jasa perbankan. Hal ini bisa di-ilustrasikan seperti pada fakta, betapa berat-nya suku bunga yang harus ditanggung oleh Debitur, seperti pada periode tahun 1999 yaitu awal krisis moneter terjadi di Indonesia, dimana Bank secara sah telah menaikkan suku bunga pinjaman [sesuai pengamatan penulis] hingga mencapai 27% [dua puluh tujuh persen] per.tahun, dari suku bunga pinjaman sebelumnya yang hanya sebesar 10% s.d. 12%. Per.tahun, yang akibatnya banyak debitur-debitur bank yang tidak sanggup melunasi kewajiban hutang pokok berikut bunga yang telah di-naik-kan sepihak oleh Bank. Selanjutnya kami berpendapat bahwa dengan adanya larangan pencantuman klausula baku sebagaimana diatur pada pasal 18 UUPK ini sebaliknya akan menciptakan persaingan yang sehat [fair competition] diantara lembaga usaha yang menjalankan kegiatan usaha perbankan satu-sama lain dalam memberikan jasa kepada konsumen [masyarakat].
TAGS
KLINIK TERBARU
Diakhiri Sepihak, Wajibkah Penerima Beasiswa Mengembalikan Biaya?
23 Agt 2024Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?
23 Agt 2024Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak
23 Agt 2024Perbedaan Wewenang DPR, MA, dan MK dalam Perubahan Undang-Undang
23 Agt 2024Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
23 Agt 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda