KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia

Share
Bisnis

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia

PERTANYAAN

Saya seorang paranormal, adakah izin usaha yang perlu saya urus agar pekerjaan saya ini legal? Apakah saya harus mengurus via OSS? Jika iya, apakah sudah diakomodir dalam KBLI? Sebagai informasi, praktik yang saya lakukan sebagai paranormal salah satunya berkaitan dengan penggunaan energi dari luar dan dari dalam tubuh, serta bersinggungan dengan hal spiritual.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa praktik paranormal yang Anda lakukan lebih mendekati sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sehingga membutuhkan izin wajib berupa Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (“STPT”), sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.

    Lantas, bagaimana tata cara mengurus perizinan usaha praktik paranormal melalui Online Single Submission?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Mei 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Pembayaran Pajak Lahan Pertanian HGU

    Kewajiban Pembayaran Pajak Lahan Pertanian HGU

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami kurang mendapatkan informasi mengenai gambaran yang menyeluruh tentang praktik paranormal yang Anda lakukan. Jika praktik yang dilakukan terkait dengan kesehatan, maka penelusuran kami bisa Anda baca dalam uraian di bawah ini. Namun jika praktik paranormal yang Anda lakukan tidak ada kaitannya dengan kesehatan, sepanjang penelusuran kami, belum ada rujukan yang tepat dari sisi hukum. 

    Pelayanan Kesehatan Tradisional

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, pada dasarnya, paranormal menurut KBBI adalah:

    1. tidak dapat dijelaskan secara ilmiah;
    2. orang yang mempunyai kemampuan dalam memahami, mengetahui, dan memercayai hal-hal yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah.

    Sementara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, profesi paranormal secara spesifik tidak ditemukan. Namun, pemerintah mengatur praktik-praktik pelayanan kesehatan di luar kegiatan medis sebagai pengobatan tradisional/pelayanan kesehatan tradisional

    Berdasarkan Pasal 160 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, ruang lingkup pelayanan kesehatan tradisional adalah:

    1. Pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:

    a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau

    b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

    2. Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.

    Adapun pelayanan kesehatan tradisional tersebut dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.[1]

    Melihat ruang lingkup tersebut, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah praktik kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan memenuhi ruang lingkup di atas.

    Klasifikasi Layanan untuk Paranormal

    Selain itu, kami berpendapat layanan yang Anda berikan juga sebaiknya diklasifikasikan dengan jelas sesuai dengan aturan. Dalam Pasal 7 ayat (1) PP 103/2014  disebutkan bahwa jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:[2]

    1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, yaitu penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris;
    2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, yaitu penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah; dan
    3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, yaitu suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti. 

    Berdasarkan cara pelayanannya, kesehatan tradisional empiris dibagi menjadi 3, yaitu:[3]

    1. keterampilan;
    2. ramuan; dan
    3. kombinasi dengan memadukan antara penggunaan ramuan dan keterampilan.

     Selanjutnya, untuk pelayanan kesehatan tradisional empiris yang menggunakan keterampilan, terdiri atas:[4]

    1. teknik manual, dilakukan dengan menggunakan manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh;
    2. teknik energi, dilakukan dengan menggunakan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri; dan
    3. teknik olah pikir, dilakukan dengan menggunakan teknik perawatan yang memanfaatkan kemampuan pikiran. 

    Jika kegiatan Anda sebagai paranormal termasuk dalam kategori di atas, maka Anda wajib mengikuti aturan yang berlaku. Adapun untuk mendapatkan izin dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional di atas, Anda harus memiliki surat keterangan yang berbeda untuk setiap jenis layanan. Jika ditelaah lebih seksama, maka praktik paranormal yang Anda lakukan lebih mendekati sebagai pelayanan kesehatan tradisional empiris, khususnya yang menggunakan keterampilan.

    Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

    Karena layanan yang Anda berikan adalah layanan kesehatan tradisional dalam kategori kesehatan tradisional empiris, maka izin yang wajib dimiliki adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (“STPT”), yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.[5]

    STPT sendiri diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya, yang berlaku dua tahun dan dapat diperbaharui. Surat izin ini sendiri hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Adapun saat memperbaharuinya, penyehat tradisional harus melampirkan STPT terdahulu.[6] Selain melampirkan STPT terdahulu, penyehat tradisional juga harus menyertakan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.[7]  

    Saat melakukan pengajuan STPT kepada pemerintah daerah, Anda harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:[8]

    1. surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
    2. fotokopi KTP yang masih berlaku;
    3. pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
    4. surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;
    5. surat pengantar puskesmas;
    6. surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota; dan
    7. surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang.

     Kemudian, penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[9]

    1. dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, dan digunakan secara rasional;
    2. tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat; dan
    3. tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

    Yang dimaksud tidak bertentangan dengan norma agama artinya tidak memberikan pelayanan dalam bentuk klenik/mistik/menggunakan bantuan makhluk gaib dan ramalan nasib. Sementara yang dimaksud tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat yaitu tidak melanggar nilai-nilai hukum, kesusilaan, kesopanan dan budaya.[10]

    Pendaftaran Melalui Online Single Submission

    Terkait pertanyaan Anda tentang pendaftaran usaha praktik paranormal melalui sistem Online Single Submission (“OSS”), hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat dalam PP 5/2021.

    Adapun bagi setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki 1 Nomor Izin Berusaha (“NIB”) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB tersebut merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[11]

    NIB pada dasarnya akan mencakup data penting berupa:[12]

    1. profil;
    2. permodalan usaha;
    3. nomor pokok wajib pajak;
    4. KBLI; dan
    5. lokasi usaha.

    Adapun untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perseorangan harus mengisi data pada sistem OSS.[13] Kemudian, disarikan dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM tentang Perizinan Non UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah - Orang Perseorangan, terdapat data yang harus diisi, antara lain:

    1. data pelaku usaha;
    2. data bidang usaha;
    3. data detail usaha;
    4. mengisi kolom produk/jasa;
    5. data investasi untuk bidang usaha;
    6. dokumen persetujuan lingkungan, dan lain-lain.

    KBLI 99690

    Dalam data di atas, yang dimaksud dengan “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).  KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.[14]

    Saat ini, KBLI yang digunakan mengacu pada Peraturan BPS 2/2020. Adapun KBLI yang mungkin dapat dipilih untuk kegiatan usaha paranormal adalah KBLI 96990 yang diuraikan sebagai Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain). Sebagai informasi, tingkat risiko KBLI 96990 adalah rendah. Uraian lebih jelas dari kode KBLI tersebut adalah sebagai berikut: 

    Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).

    Selanjutnya, berdasarkan praktik Easybiz, agar proses pengajuan izin melalui OSS lancar, selain memilih KBLI 2020 yang tepat, pelaku usaha perseorangan harus sudah terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dan memiliki NPWP yang valid dan bebas dari masalah. Artinya, identitas yang digunakan untuk mendaftarkan diri haruslah e-KTP dan tidak memiliki masalah administrasi pajak. Jika kedua hal tersebut sudah tidak ada masalah, maka proses mendapatkan NIB bagi kegiatan usaha paranormal Anda seharusnya tidak ada masalah.

    Sebagai informasi, mengingat KBLI 96990 termasuk ke dalam kegiatan usaha beresiko rendah, maka NIB secara otomatis terbit melalui sistem OSS setelah pelaku usaha memenuhi data yang dimaksud dalam Pasal 177 PP 5/2021.[15] Adapun NIB tersebut berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).[16]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
    Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

    REFERENSI

    1. KBBI, paranormal, yang diakses pada 11 Juli 2024, pukul 17.00 WIB;
    2. KBLI 96990, yang diakses pada 11 Juli 2024, pukul 16.40 WIB;
    3. OSS, yang diakses pada 11 Juli 2024, pukul 16.45 WIB;
    4. Perizinan Non UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah - Orang Perseorangan, yang diakses pada 11 Juli 2024, pukul 17.27 WIB.

    [1] Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [2] Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (“PP 103/2014”)

    [3] Pasal 13 Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (“Permenkes 61/2016”)

    [4] Pasal 14 Permenkes 61/2016

    [5] Pasal 1 angka 5 PP 103/2014

    [6] Pasal 39 ayat (2), (5), (6), dan (7) PP 103/2014

    [7] Pasal 7 ayat (2) Permenkes 61/2016

    [8] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 61/2016

    [9] Pasal 10 ayat (1) Permenkes 61/2016

    [10] Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenkes 61/2016

    [11] Pasal 176 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [12] Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021

    [13] Pasal 177 ayat (2) PP 5/2021

    [14] Pasal 1 angka 20 PP 5/2021

    [15] Pasal 194 ayat (1) PP 5/2021

    [16] Pasal 194 ayat (2) PP 5/2021

     

    Tags

    kesehatan
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!