Saya memiliki akun media sosial yang menyediakan jasa kuliah whatsapp dan webinar (berbayar) dengan mengundang dokter atau psikolog sebagai pemateri. Apakah saya perlu mengajukan perizinan atau pendaftaran usaha untuk legalitasnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penyedia jasa kuliah melalui aplikasi Whatsapp atau webinar berbayar via platform online pada dasarnya wajib memiliki legalitas usaha karena dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi atau perdagangan melalui sistem elektronik. Lantas apa jenis izin berusaha yang perlu dimiliki pelaku usaha?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penyedia Jasa Webinar Berbayar Sebagai Pelaku Usaha
Pada dasarnya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan transaksi baik barang ataupun jasa tergolong sebagai perdagangan yang menurut Pasal 1 angka 14UU Perdagangan berbunyi:
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun, perdagangan jasa seperti webinar melalui Zoom, atau kuliah Whatsapp tergolong perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik, karena transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.[1] Zoom, Whatsapp dan aplikasi lain tergolong sebagai sistem elektronik karena merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengolah, menampilkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi elektronik.[2]
Dengan demikian, Anda dapat digolongkan sebagai pelaku usaha yang definisinya berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Perdagangan berbunyi:
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Selain itu, Anda juga merupakan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik karena melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.[3]
Perlukah Izin Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?
Berdasarkan penjelasan di atas, penyelenggara webinar dan kuliah melalui Whatsapp termasuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, maka wajib memenuhi syarat diantaranya:[4]
Izin usaha;
Izin teknis;
Tanda daftar perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
Kode etik bisnis (business conduct)/ perilaku usaha (code of practices);
Standarisasi produk barang dan/atau jasa; dan
Hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memiliki izin usaha bagi pelaku usaha ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 PP PMSE, yang menyatakan:
Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika:
Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Pengajuan izin usaha dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan peraturan menteri.
Izin Usaha Webinar
Izin usaha bagi pelaku usaha melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa dikenal dengan OSS didasarkan pada tingkat risiko usaha yang dilakukan.
Untuk usaha penyelenggaraan webinar atau kuliah Whatsapp dapat menggunakan kode KBLI 82302yakni berkaitan dengan jasa penyelenggara event khusus. Pada kode KBLI ini, tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.
Usaha dengan tingkat risiko rendah perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.[5]
Lantas bagaimana cara mendapatkan NIB berbasis risiko? Untuk mendapatkan NIB tersebut, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB.
Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, penyedia jasa kuliah melalui aplikasi Whatsapp maupun webinar berbayar via platform online pada dasarnya wajib memiliki legalitas usaha karena dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi atau perdagangan melalui sistem elektronik.