KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi

Share
Bisnis

Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi

Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Jurist Resia & Co Jurist Resia & Co

Bacaan 10 Menit

Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi

PERTANYAAN

Apa saja perbedaan antara RUPS dengan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) merupakan dua forum penting dalam struktur perusahaan. Keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal pengertian, objek, tujuan, peserta, tempat penyelenggaraan, dan permintaan diadakannya rapat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menagih Piutang atas Obligasi yang Tak Kunjung Dibayarkan

    Cara Menagih Piutang atas Obligasi yang Tak Kunjung Dibayarkan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa saja perbedaan RUPS dan RUPO? Kami perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian masing-masing dari RUPS dan RUPO.

    Apa itu RUPS?

    Merujuk Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan anggaran dasar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kegiatan RUPS merupakan kegiatan yang menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan dan dihadiri oleh para pemegang saham, di mana pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk menghadiri RUPS.

    Lantas apa saja tugas RUPS? Disarikan dari artikel Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru, RUPS pada dasarnya berada dalam strata yang lebih tinggi dibandingkan direksi dan komisaris. Hal ini karena seluruh keputusan penting diputuskan melalui RUPS beserta segenap kewenangannya. Adapun, kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, yaitu:

    1. Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit;
    2. Mengubah anggaran dasar;
    3. Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris;
    4. Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas;
    5. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisah;
    6. Membubarkan perseroan.

    Selain kewenangan di atas, RUPS juga memiliki wewenang untuk:

    1. Memeriksa, menyetujui laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris;[1]
    2. Mengubah anggaran dasar;[2]
    3. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan;[3]
    4. Mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris;[4]
    5. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan;[5] serta
    6. Membahas dan mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan dan kepentingan pemegang saham, di luar kewenangan direksi dan komisaris.

    RUPS dapat diselenggarakan jika dalam RUPS lebih dari 50% atau ½ bagian dari seluruh jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.[6]

    Apa itu RUPO?

    Lantas, apa itu Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)? Sebelum menjawab apa itu RUPO, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arti obligasi. Obligasi adalah surat utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.[7]

    Definisi lain dari obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut. obligasi merupakan salah satu investasi efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.[8] Dengan demikian, obligasi merupakan salah satu bentuk dari efek (surat berharga).[9]

    Terkait dengan RUPO, sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi yuridis yang eksplisit. Akan tetapi, rapat umum pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk (RUPO) dapat dipahami sebagai forum atau rapat antara pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh emiten.[10]

    RUPO dilakukan dengan agenda tertentu saja seperti antara pembayaran kupon tertunda, pergantian wali amanat, perubahan jadwal pelunasan utang obligasi, dan juga emiten yang tidak dapat memenuhi kewajiban atas hal-hal yang bersifat material.[11]

    Adapun, tujuan diadakannya RUPO adalah:[12]

    1. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan emiten atau pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan;
    2. menyampaikan pemberitahuan kepada emiten dan/atau wali amanat, memberikan pengarahan kepada wali amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan kontrak perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    3. memberhentikan wali amanat dan menunjuk pengganti wali amanat sesuai dengan ketentuan kontrak perwaliamanatan;
    4. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam kontrak perwaliamanatan dan dalam POJK 20/2020; dan
    5. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh wali amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Walaupun RUPO tidak termasuk struktur organ perusahaan, namun merupakan forum penting yang sama pentingnya dengan RUPS. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan oleh seorang atau lebih pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk mewakili sedikitnya 20% dari jumlah pokok efek bersifat utang dan/atau sukuk yang belum dilunasi, tidak termasuk efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dimiliki oleh emiten dan/atau afiliasinya kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Selain itu, RUPO juga dapat diselenggarakan atas permintaan wali amanat, emiten, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[13]

    Perbedaan RUPS dengan RUPO

    Pembedaan

    RUPS

    RUPO

    Dasar Hukum

    UU PT sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja

    UU Pasar Modal dan POJK 20/2020

    Objek

    Saham

    Obligasi

    Tujuan/fungsi

    1. Memeriksa, menyetujui laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris;

    2. Mengubah anggaran dasar;

    3. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan;

    4. Mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris;

    5. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan;

    6. Membahas dan mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan dan kepentingan pemegang saham, di luar kewenangan direksi dan komisaris.

    1. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan emiten atau pemegang obligasi;

    2. Menyampaikan pemberitahuan kepada emiten dan/atau wali amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan kontrak perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;

    3. Memberhentikan wali amanat dan menunjuk pengganti wali amanat sesuai dengan ketentuan kontrak perwaliamanatan;

    4. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian; dan

    5. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh wali amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Peserta

    Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

    Pemegang obligasi, wali amanat, eminten.

    Tempat penyelenggaraan

    Di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama.[14]

    Untuk perseroan terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham perseroan dicatatkan.[15]

    RUPS harus dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia.[16]

    RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.[17]

    Di tempat kedudukan hukum emiten atau ditempat lain dengan kesepakatan antara emiten dan wali amanat.[18]

    Pemrakarsa

    RUPS diadakan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil atau dewan komisaris.[19]

    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:[20]

    1. pemegang obligasi;

    2. eminten;

    3. wali amanat;

    4. Otoritas Jasa Keuangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan

    REFERENSI

    1. Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal. Buku Saku Pasar Modal. Jakarta: Otorita Jasa Keuangan, 2023;
    2. Definisi dan Jenis Obligasi, yang diakses pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 14.01 WIB.

    [1] Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 88 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 89 ayat (1) UU PT

    [4] Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 102 ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 86 ayat (1) UU PT

    [7] Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal. Buku Saku Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2023. hal. 40

    [8]Definisi dan Jenis Obligasi, yang diakses pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 14.01 WIB

    [9] Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/2020”)

    [10] Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal. Buku Saku Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2023. hal. 107.

    [11] Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal. Buku Saku Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2023. hal. 107

    [12] Pasal 22 huruf a POJK 20/2020

    [13] Pasal 22 huruf b POJK 20/2020

    [14] Pasal 76 ayat (1) UU PT

    [15] Pasal 76 ayat (2) UU PT

    [16] Pasal 76 ayat (3) UU PT

    [17] Pasal 77 ayat (1) UU PT

    [18] Pasal 22 huruf f angka 4 POJK 20/2020

    [19] Pasal 79 ayat (2) UU PT

    [20] Pasal 22 huruf b POJK 20/2020

    Tags

    rups
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!