Apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Pergub dengan Perda? Apakah Pergub hanya menuangkan isi Perda yang secara tertulis menyebutkan "....lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur" saja? Ataukah boleh mengatur sesuatu yang belum ditulis dalam Perda?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Pebruari 2013.
Peraturan Gubernur baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan pembentukannya.
Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan Peraturan Daerah (“Perda”) yang Anda maksud adalah Perda Provinsi, bukan Perda Kabupaten/Kota.
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[2] Materi muatan Perda Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[3]
Peraturan Gubernur (“Pergub”)
Pada sisi lain, Pergub juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan, akan tetapi Pergub baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[4]
Muatan Pergub dapat pula berupa tata cara penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.[5] Peraturan Gubernur diundangkan dalam Berita Daerah.[6]
Perbedaan Perda dengan Pergub
Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan pembentukan. Perda Provinsi dibentuk dengan cara membuat Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu, kemudian Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.[7]
Sedangkan, kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda Provinsi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.[8]
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita juga dapat mengetahui bahwa secara hierarki, kedudukan Perda Provinsi lebih tinggi dari Pergub.
Contoh
Mengenai apakah Pergub dapat diterbitkan tanpa ada Perda Provinsi sebelumnya, untuk menjelaskan lebih lanjut, kami akan sajikan beberapa contoh Perda Provinsi dan Pergub.
Pergub DKI Jakarta ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum serta wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor, dan untuk menindaklanjuti pengaturan mengenai bentuk tanggung jawab dan kewajiban pengelola gedung diatur dengan Peraturan Gubernur.[9]
Pergub DKI Jakarta 53/2006 menginstruksikan memberikan pelayanan kependudukan pada penganut Konghucu serta menambahkan agama Konghucu dalam dokumen blangko kependudukan serta catatan sipil.
Pada bagian ‘Mengingat’ Pergub 53/2006 tidak terdapat aturan Perda Provinsi DKI Jakarta yang mengatur hal serupa sebelumnya. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan[10] dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11]
Sebagai contoh lain dapat kita lihat di Pergub DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah (“Pergub DKI Jakarta 11/2009”). Sebelumnya, di peraturan setingkat daerah provinsi tidak ada peraturan serupa soal jam masuk sekolah. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi memberlakukan peraturan jam masuk sekolah ini sebagai bagian integral dalam penataan waktu kegiatan masyarakat.[12]
Berdasarkan penjelasan di atas, ternyata Pergub juga dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Pergub DKI Jakarta 53/2006 dan Pergub DKI Jakarta 11/2009 merupakan contoh bahwa Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.