Intisari:
Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak, dimana pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak yang lainnya untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang ditentukan, dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemborongan Pekerjaan Secara Umum
Menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian, (hal. 65) perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian yang mana pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak yang lainnya untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang ditentukan, dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut.
Dari istilah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini, setidaknya ada 2 (dua) pihak dalam perjanjian ini, yaitu:
[1]Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan.
Perusahaan penerima pemborongan, yaitu perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
Apakah perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan perjanjian bernama atau perjanjian tidak bernama?
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) Buku ke tiga Bab V sampai dengan Bab XVIII (
Pasal 1457 KUHPerdata s.d. Pasal 1864 KUHPerdata). Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Sedangkan
perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit. Sedangkan perjanjian pemborongan pekerjaan itu diatur dalam
Pasal 1605 s.d. 1617 KUHPerdata.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk dalam jenis Perjanjian Bernama karena diatur dalam KUHPerdata.
Pemborongan Pekerjaan oleh BUMN
Sedangkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010”) dan perubahannya adalah peraturan mengenai
pengadaan barang dan jasa pada lingkungan pemerintah. Kegiatan dalam Perpres 54/2010 ini adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
[3]
Merujuk pada hal di atas, perlu kami luruskan bahwa yang diatur dalam Permen BUMN 5/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN 15/2012 dan Perpres 54/2010 beserta perubahannya adalah mengenai pengadaan barang dan jasa, bukan pemborongan pekerjaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemborongan pekerjaan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang berbeda. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja, untuk pemborongan pekerjaan yang diborongkan adalah satu pekerjaan tertentu yang nilainya berdasarkan jenis pekerjaannya, ruang lingkup pekerja, objek yang mau dipekerjakan. Sedangkan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang pada suatu instansi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Permenakertrans 19/2012
[2] Pasal 1 angka 1 Permen BUMN 15 /2012