Meskipun sama-sama berdomisili di daerah masing-masing, perbedaan DPD dan DPRD dapat kita lihat dari kedudukan, keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangannya.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apa perbedaan DPD dan DPRD? Mohon jelaskan.
Meskipun sama-sama berdomisili di daerah masing-masing, perbedaan DPD dan DPRD dapat kita lihat dari kedudukan, keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangannya.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 April 2018, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 27 April 2022.
Ā
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ā
Berdasarkan UUD 1945, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (āMPRā) sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.[1]
Anggota DPD setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.[2]
Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.[3]
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.[4]
Ā
Pasal 1 angka 4 UU 17/2014 mendefinisikan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Adapun Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang perbedaan DPD dan DPRD, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan fokus menjelaskan DPRD Provinsi.
DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[5]
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.[6]
Masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.[7]
Secara garis besar, perbedaan antara DPD dan DPRD dapat kita lihat dari segi kedudukan, keanggotaan, fungsi, serta tugas dan kewenangan.
Menjawab pertanyaan Anda, dari segi tugas dan kewenangannya, DPD dan DPRD memiliki perbedaaan antara lain sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan DPD dan DPRD sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
[1] Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (āUU 17/2014ā)
[2] Pasal 252 ayat (1), (2), dan (3) UU 17/2014
[3] Pasal 252 ayat (4) UU 17/2014
[4] Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014
[5] Pasal 314 dan Pasal 315 UU 17/2014
[6] Pasal 318 ayat (1), (2), dan (3) UU 17/2014
[7] Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014
[8] Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (āUUD 1945ā)
[9] Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
[10] Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
[11] Pasal 317 ayat (1) huruf a UU 17/2014
[12] Pasal 317 ayat (1) huruf b UU 17/2014
[13] Pasal 317 ayat (1) huruf d UU 17/2014
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?