KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat

Share
Keluarga

Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat

Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Halo, saya beragama islam dan ingin menceraikan istri saya. Apakah perbedaan dari cerai talak dan cerai gugat? Tolong jelaskan secara singkat saja. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, arti cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

    Namun, ketentuan dalam KHI mengartikannya berbeda. Pasal 132 ayat (1) KHI mengartikan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami. Lalu bagaimana dengan cerai talak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Juni 2013, dan pertama kali dimutakhirkan pada 31 Mei 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sebagai informasi, aturan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Lebih lanjut, putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.[1]

    Terkait perceraian, perlu diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[2]

    Secara sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.[3]

    Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraian ini tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Menyambung informasi yang disampaikan bahwa Anda beragama Islam, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI berikut ini.

     

    Cerai Gugat dalam KHI: Istri adalah Pihak yang Menggugat

    Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda. Dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri.

    Secara khusus, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.[4]

    Penting diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[5]

     

    Cerai Talak dalam KHI: Suami adalah Pihak yang Menggugat

    Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

    Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

    Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[6] Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.

    Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

    Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum.

    Terkait pembahasan talak lebih lanjut, Anda dapat menyimaknya dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga.

    Dengan demikian, jika disimpulkan, sederhananya jika istri merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan suami, prosesnya dikenal sebagai cerai gugat. Sebaliknya, jika suami merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan istri, prosesnya dikenal sebagai cerai talak.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan cerai gugat dan cerai talak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [1] Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan

    [3] Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [4] Pasal 132 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [5] Pasal 115 KHI

    [6] Pasal 117 KHI

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda