Perbedaan Antara Petikan Putusan dengan Salinan Putusan
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Apa perbedaan antara petikan surat putusan pengadilan dengan salinan surat putusan Pengadilan? Terima kasih atas jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Apa perbedaan antara petikan surat putusan pengadilan dengan salinan surat putusan Pengadilan? Terima kasih atas jawabannya.
Dari segi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, petikan dapat berarti kutipan atau nukilan, sedangkan salinan berarti turunan (surat dsb); saduran. Jadi dari segi bahasa, petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan, sedangkan salinan putusan pengadilan berarti turunan atau saduran putusan pengadilan.
Di sisi lain, kami tidak dapat menemukan pengertian petikan putusan dan salinan putusan di dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, mengenai hal ini kita dapat merujuk pada SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 01/2011”). Di dalam SEMA 01/2011 antara lain disebutkan bahwa:
1. Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;
2. Untuk perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut 'Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP;
3. Petikan Putusan Perkara Pidana diberikan kepada Terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Permasyarakatan segera setelah Putusan diucapkan
Dalam artikel Petikan Putusan Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan bahwa petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis hakim. Menurutnya, dengan petikan putusan tersebut, penuntut umum (jaksa) sudah bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa bila salinan putusan belum dikeluarkan. Meski begitu, dalam praktiknya penggunaan petikan putusan untuk eksekusi perkara pidana ini tidak dapat dijalankan begitu saja. Hal ini dapat diketahui antara lain dari pernyataan Jaksa Agung Basrief Arif dalam artikel Dilema Kejaksaaan Mengekseskusi dengan Petikan Putusan, ada sejumlah kasus yang terpidananya tidak mau dieksekusi apabila hanya dengan petikan putusan.
Berdasarkan hal-hal yang kami jelaskan sebelumnya, kiranya dapat dikatakan bahwa salinan putusan merupakan turunan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan. Sedangkan, petikan putusan merupakan kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan majelis hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?