Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”)
KUHAP menyatakan bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:[1] pemeriksaan tersangka;
penangkapan;
penahanan;
penggeledahan;
pemasukan rumah;
penyitaan benda;
pemeriksaan surat;
pemeriksaan saksi;
pemeriksaan di tempat kejadian;
pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.[2] Selain itu, berita acara ditandatangani oleh pejabat tersebut dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.[3]
Pasal 117 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu terhadap saksi, ahli, dan Tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan alat bukti dalam proses penyidikan mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Keterangan dalam BAP ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.
[4]
Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan, keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik
diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apa pun.
[5]
Berkaitan dengan hal tersebut, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan menjelaskan (hal. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
Anda menyatakan bahwa penyidik mengarahkan jawaban untuk anak Anda, namun tidak disertai kekerasan. Kami asumsikan dari pernyataan Anda tersebut bahwa dalam pelaksanaan BAP tidak terdapat pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksaan. Oleh karenanya, mengarahkan jawaban saja masih belum cukup untuk dijadikan alasan yang menyebabkan BAP tersebut tidak sah, jika merujuk kepada alasan-alasan yang disebutkan M. Yahya Harahap di atas.
BAP Tambahan dan BAP Lanjutan
Selanjutnya, perihal pertanyaan Anda tentang bisa tidaknya BAP diulang, berdasarkan pengetahuan dan pengalaman kami, hal tersebut tidak dapat dilakukan, terlebih jika BAP tersebut sudah dilakukan secara sah sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya.
Akan tetapi, dalam praktik penyidikan dikenal adanya BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut. Namun, baik BAP Tambahan maupun Lanjutan ini tidak dapat menghilangkan BAP awal yang sebelumnya telah dilakukan, karena sifatnya hanya penambahan saja.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?, keterangan tambahan dan/atau lanjutan dari saksi yang kemudian menjadi tersangka akan diberkaskan oleh penyidik dan setelah itu berkas perkara tersebut akan dilimpahkan kepada penuntut umum, yang dalam praktik dikenal dengan istilah “Tahap I” atau dengan sebutan kode P-18. Selanjutnya, penuntut umum diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan sebutan kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Penting untuk dicatat juga, jika nantinya perkara pidana tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, keterangan tersangka yang nantinya menjadi terdakwa, yang dianggap sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Sehingga, konsekuensi logisnya adalah bahwa terdakwa dapat mencabut keterangannya di BAP ketika memberikan keterangan di persidangan. Akan tetapi, penilaiannya tetap akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara pidana (kebenaran materiil).
Kemudian, mengenai penggantian kuasa hukum anak Anda, hal yersebut dapat dilakukan dengan mencabut terlebih dahulu surat kuasa untuk kuasa hukum yang sebelumnya dengan melampirkan surat pencabutan kuasa.
Kesimpulannya, cara yang dapat Anda tempuh adalah dengan mengganti kuasa hukum anak Anda terlebih dahulu dan kemudian memohon kepada penyidik untuk diadakan BAP Tambahan/BAP Lanjutan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika) 2010.
[1] Pasal 75 ayat (1) KUHAP
[2] Pasal 75 ayat (2) KUHAP
[3] Pasal 75 ayat (3) KUHAP
[4] Pasal 118 ayat (1) KUHAP
[5] Pasal 117 ayat (1) KUHAP