Apa benar bahwa saat ini jika ingin mengajukan kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik? Jika benar, bagaimana pengaturannya?
Beradasarkan Pasal 28 UU MA, MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
permohonan kasasi;
sengketa tentang kewenangan mengadili;
permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan peradilan.[1] Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:[2]
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Perlu dipahami bahwa permohonan kasasi hanya dapat diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding terhadap perkaranya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Permohonan banding hanya dapat diajukan satu kali.[3] Selain itu, terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis perkara yang dibatasi untuk pengajuan kasasi. Pengecualian tersebut berlaku terhadap:[4]
putusan tentang praperadilan;
perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Terhadap permohonan kasasi atas perkara di atas atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA.[5]
Di sisi lain, MA juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV UU MA dan perubahannya.[6] PK hanya dapat diajukan satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Selama belum dikeluarkan putusan, permohonan PK dapat dicabut kembali dan setelah itu tidak dapat diajukan lagi.[7]
Penyertaan Dokumen Elektronik saat Kasasi dan Peninjauan Kembali
Latar belakang kewajiban untuk menyertakan dokumen elektronik ini adalah upaya MA untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutisasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dan menjadikannya sebagai bagian dari prosedur tetap penanganan perkara sebagai bagian penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia.[8]
Poin 1 SEMA 1/2014 mengatur lebih lanjut berkas dokumen elektronik yang harus disertakan saat mengajukan kasasi atau PK, dengan rincian sebagai berikut:
Setiap Permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung-RI, harus menyertakan Dokumen Elektronik sebagai berikut:
Bagi perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha negara/pajak:
Dokumen Elektronik dalam Permohonan Kasasi meliputi:
Relaas Pemberitahuan Putusan Banding;
Akta Permohonan Kasasi;
Tanda Terima Memori Kasasi;
Memori Kasasi;
Kontra Memori Kasasi;
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Putusan Pengadilan Tingkat Banding.
Dokumen Elektronik dalam Permohonan Peninjauan Kembali meliputi:
Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
Berita Acara Sumpah Bukti Baru (Novum);
Memori Peninjauan Kembali;
Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau
Putusan Pengadilan Tingkat Banding; dan/atau
Putusan Tingkat Kasasi.
Bagi perkara Pidana/Pidana khusus/Pidana militer:
Dokumen Elektronik untuk Permohonan Kasasi meliputi:
Relaas Pemberitahuan Putusan Banding;
Tanda Terima Memori Kasasi;
Memori Kasasi
Akta Permohonan Kasasi;
Kontra Memori Kasasi;
Surat Dakwaan Jaksa;
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau
Putusan Pengadilan Tingkat Banding.
Dokumen Elektronik untuk Permohonan Peninjauan Kembali meliputi:
Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
Berita Acara Pendapat Hakim;
Memori Peninjauan Kembali;
Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama; dan/atau
Putusan Pengadilan Tingkat Banding; dan/atau
Putusan Tingkat Kasasi.
Penyertaan dokumen elektronik tersebut kemudian diunggah pada direktori putusan MA dalam menu upaya hukum.[9] Dalam hal tidak dapat dilakukan pengiriman melalui Direktori Putusan, maka pengadilan dapat menggunakan media pengiriman lain misalnya Compact Disc dan/atau email) yang paling memungkinkan.[10] Ketua Pengadilan diharuskan menyusun prosedur standar (SOP) permohonan upaya hukum yang memastikan terpenuhinya seluruh dokumen elektronik di atas.[11]
Untuk jenis perkara perdata/perdata agama/tata usaha negara/pajak
Untuk jenis perkara pidana/pidana khusus/pidana militer
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali