Untuk PMV yang berbentuk perseroan terbatas, modal disetornya paling sedikit Rp50 miliar. Sedangkan, untuk PMV yang berbentuk koperasi dan perseroan komanditer, modal disetornya paling sedikit Rp25 miliar. Nilai penyertaan, pembiayaan, dan kegiatan usaha kepada satu pasangan usaha dan/atau debitur dibatasi maksimal 25% dari total ekuitas PMV.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Untuk PMV yang berbentuk perseroan terbatas, modal disetornya paling sedikit Rp50 miliar. Sedangkan, untuk PMV yang berbentuk koperasi dan perseroan komanditer, modal disetornya paling sedikit Rp25 miliar. Nilai penyertaan, pembiayaan, dan kegiatan usaha kepada satu pasangan usaha dan/atau debitur dibatasi maksimal 25% dari total ekuitas PMV.
ULASAN LENGKAP
KLINIK TERKAIT
- Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
- Daftar kepemilikan berupa:
- daftar pemegang saham berikut dengan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
- daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi PMV yang berbentuk koperasi; atau
- daftar pesero berikut dengan jumlah modal yang disetorkan untuk PMV yang berbentuk perseroan komanditer.
- Data anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah (jika ada);
- Data pemegang saham atau anggota;
- Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dan fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMV Syariah pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
- Bukti kesiapan operasional;
- Rencana kerja untuk 5 tahun pertama;
- Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
- Struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
- Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV; dan
- Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
- Badan hukum perseroan terbatas, modal disetor paling sedikit Rp50 miliar;
- Badan hukum koperasi, modal disetor paling sedikit Rp25 miliar; dan
- Badan usaha perseroan komanditer, modal disetor paling sedikit Rp25 miliar.
Dasar Hukum:
TAGS
TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?