Apakah seorang dokter yang baru lulus pendidikan profesi program dokter spesialis akan ditempatkan oleh pemerintah pusat? Bagaimana dengan dokter spesialis yang lulusan luar negeri, apakah berlaku sama? Apakah dasar pengaturan kebijakan ini? Terima kasih.
�
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemerintah pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.
Penempatan dokter spesialis tersebut dilakukan di rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah, atau rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah dapat berupa rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, atau rumah sakit rujukan provinsi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Ketentuan Wajib Kerja Dokter Spesialis” yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 September 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menteri Kesehatan menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.[1]
Perencanaan ini merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional yang disusun secara berjenjang dari rumah sakit, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, pemerintah pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.[3]
Perlu Anda ketahui, penempatan tersebut diikuti oleh:[4]
Peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan merupakan penerima bantuan biaya pendidikan secara langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”) dan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan rumah sakit serta bagi mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil yang mendapat bantuan biaya pendidikan melalui tugas belajar yang terdiri dari:[5]
peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;
peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP;
peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/lembaga lainnya; dan
peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Peserta yang merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi dan merupakan penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung dari pemerintah pusat.[6]
rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat berupa:[8]
rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;
rumah sakit rujukan regional; atau
rumah sakit rujukan provinsi.
Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.[9]
Selain jenis spesialisasi, Menteri Kesehatan dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan keputusan Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.[10]
Jangka Waktu Pelaksanaan Penempatan Dokter Spesialis
Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis bagi peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan dan anggaran LPDP ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[11]
Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis peserta penerima bantuan biaya pendidikan dari anggaran kementerian/lembaga lainnya dan dari anggaran pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme masing-masing kementerian/lembaga bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
Sedangkan, jangka waktu untuk penempatan dokter spesialis bagi peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan dokter spesialis atau lulus program adaptasi yang mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat adalah selama 12 bulan.[13]
Hak Peserta Penempatan Dokter Spesialis
Secara umum, peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan:[14]
surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
tunjangan;
jasa pelayanan; dan
fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, tunjangan bagi peserta penerima bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan, anggaran LPDP, anggaran kementerian/lembaga lainnya, dan dari anggaran pemerintah daerah diberikan oleh rumah sakit penempatan.[15]
Sementara, tunjangan bagi peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan dokter spesialis atau lulus program adaptasi yang mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat diberikan oleh Menteri Kesehatan.[16]