Apakah penyediaan kamar pribadi di dalam penjara/rutan/lapas untuk seorang tahanan yang tidak mempunyai kebutuhan khusus merupakan tindakan melanggar hukum? Jika ya dan hal ini telah terjadi, pihak mana yang seharusnya disalahkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Penyediaan kamar pribadi di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan untuk para tahanan maupun narapidana yang tidak memiliki kebutuhan khusus secara fisik dan psikis merupakan tindakan melanggar hukum. Pihak yang diminta pertanggungjawabannya biasanya adalah Kepala Rutan dan Lapas serta orang yang memberi suap kepada Kepala Rutan atau Lapas demi mendapatkan kamar atau pelayanan pribadi di Rutan atau Lapas.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca artikel di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Umumnya orang menyamakan saja istilah ini: penjara, Rumah Tahanan Negara (“RUTAN”) atau Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) yaitu hilangnya kebebasan seseorang karena dimasukkan dalam bangunan tahanan dan dimasukkan dalam kerangkeng jeruji besi kokoh.
Istilah penjara ditemukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu salah satu jenis hukuman pidana. Hukuman pidana lainnya ada berupa hukuman kurungan dan denda. Hukuman penjara adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. Sedangkan hukuman kurungan dan denda adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang apabila terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran.
Kemudian mengenai perbedaan LAPAS dan RUTAN, LAPAS adalah tempat bagi seseorang yang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, baik berupa hukuman penjara maupun kurungan dengan tujuan membina si narapidana agar dapat kembali kepada kehidupan yang benar jika selesai menjalankan hukuman.
Sedangkan RUTAN adalah tempat seseorang yang ditetapkan sebagai tahanan, baik oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sebelum proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika proses hukumnya sudah selesai, dalam arti putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tahanan dipindahkan dari RUTAN ke LAPAS. Jika di RUTAN namanya tahanan, di LAPAS namanya menjadi narapidana.
Jika seseorang menjadi tahanan atau narapidana, hak-hak yang berkaitan dengan kekebasan pribadi menjadi berkurang atau terbatas. Contohnya, tidak bebas berkeliaran kemanapun karena mereka sudah berada dalam tahanan. Terbatas menerima keluarga atau orang-orang yang dicintai, tidur bersama dengan tahanan lain, dan berbagai hal yang sangat mengurangi kekebasan pribadi manusia. Lebih lanjut mengenai hak tahanan dan narapidana, bisa dibaca dalam artikel-artikel berikut ini:
Pada dasarnya, para tahanan harus diperlakukan sama untuk menghindari kecemburuan di antara sesama tahanan karena masalah sepele bisa menimbulkan perkelahian antar sesama tahanan dan tidak jarang sampai menimbulkan korban jiwa. Bahkan para tahanan bisa nekat membunuh sipir tahanan atau penjara dan membakar juga penjaranya. Itulah yang melandasi pikiran untuk mempersamakan setiap tahanan.
Dalam praktiknya, ada saja tahanan yang berkebutuhan khusus, misalnya karena alasan fisik atau rentan terhadap penyakit. Tahanan yang berkebutuhan khusus karena penyakit, biasanya wajib dipindahkan ke tahanan khusus di rumah sakit atau sering disebut dibantarkan. Sedangkan tahanan yang berkebutuhan khusus karena faktror fisik ditempatkan dalam tempat kamar khusus dalam RUTAN atau LAPAS.
Kriteria berkebutuhan khusus, selain dibuktikan dengan keterangan dokter dan ahli, biasanya sangat dominan ditentukan oleh kepala RUTAN atau LAPAS sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan uang. Untuk membuktikannya sangat sulit. Contohnya, tahanan-tahanan yang memiliki uang banyak, akan meminta fasilitas khusus dalam penjara atau tahanan walaupun secara fisik dan penyakit si orang kaya tersebut sehat-sehat saja. Terungkapnya kasus seorang wanita narapidana korupsi di salah satu RUTAN di Jakarta yang memiliki kamar super mewah terungkap karena adanya inspeksi mendadak dari Kementerian Hukum Dan HAM RI. Sebagai referensi, dapat dibaca juga artikel Komisi III Berencana Panggil Menkumham dan Dirjen Lapas.
Selain itu juga pernah terjadi kerusuhan massal di salah satu penjara di Medan karena adanya rasa cemburu di antara sesama tahanan karena adanya tahanan yang mendapat perhatian dan fasilitas khusus.
Dari penjelasan di atas, mustahil ada fasilitas khusus tanpa ada keterlibatan oknum pejabat di RUTAN atas LAPAS. Sehingga, jika ada fasilitas khusus di luar kesehatan dan alasan fisik, yang pertama diminta pertanggungjawabannya adalah pejabat RUTAN atau LAPAS itu sendiri.
Kemudian jika terbukti bahwa pemberian fasilitas itu karena suap, tahanan, narapidana atau keluarganya yang memberikan suap kepada oknum pejabat akan diminta pertanggungjawaban hukum karena telah memberikan suap dan akan dihukum bersama-sama dengan si oknum pejabat yang disuap.