Pertama-pertama salam kenal. Saya baru pertama kali menggunakan fasilitas tanya jawab ini setelah sekian lama hanya sebagai silent reader saja. Perusahaan saya akan mengadakan RUPS tahunan, namun berhubung salah satu direksi berhalangan hadir karena sakit, maka RUPS tidak bisa diselenggarakan dalam waktu 6 bulan setelah tahun buku, yang artinya pada bulan Juni. RUPS rencananya akan diundur ke bulan Juli. Pertanyaannya, bagaimana prosedurnya untuk memundurkan jadwal RUPS yang seharusnya diselenggarakan paling lambat di bulan Juni namun diundur ke bulan Juli? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Asumsi kami perusahaan Anda merupakan perusahaan tertutup.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Berdasarkan keterangan anda, bulan Juni merupakan bulan ke 6 setelah tahun buku berakhir. Apabila kita mengkaji UUPT lebih dalam, maka dapat dilihat bahwa tidak ada pasal yang mengatur tentang penundaan RUPS tahunan atau terhadap RUPS yang dilaksanakan melebihi 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, menurut hemat kami, RUPS tahunan tersebut tidak perlu diundur karena apabila direktur yang dimaksud berhalangan hadir karena sakit, maka direktur tersebut dapat memberikan kuasa kepada direktur lain (atau pihak lain) untuk menghadiri RUPS tersebut. Pasal 103 UUPT mengatur kuasa direksi sebagai berikut:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”
Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa khusus, dimana dalam surat kuasa tersebut, direktur yang bersangkutan dapat menguasakan kewajibannya kepada direktur lain termasuk dalam hal menghadiri RUPS. Tetapi apabila RUPS Tahunan tersebut tetap ditunda, maka kami berpandangan bahwa tidak ada prosedur yang mengatur tentang prosedur penundaan RUPS.
Perlu kami sampaikan bahwa hal-hal yang kami sampaikan di atas merupakan hal yang telah diatur oleh UUPT, namun pada prakteknya dapat berbeda atau berubah apabila anggaran dasar perusahaan anda mengatur lain terkait hal ini.
Demikian hal ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.