Dalam putusan serta merta, suatu putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi. Bagaimana dengan Peninjauan Kembali? Apakah Peninjauan Kembali berlaku untuk putusan serta merta? Apakah putusan serta merta itu dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Peninjauan Kembali?�
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Permohonan peninjauan kembali (“PK”) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, sehingga putusan Serta Merta dapat dilaksanakan meskipun ada permohonan PK. Jadi, karena putusan Serta Merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan, maka permohonan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan Serta Merta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Arti Putusan Serta Merta
Pengaturan tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) terdapat dalam Pasal 180 (1)Herzien Inlandsch Reglement(“HIR”)jo. Pasal 191 (1)Reglement Voor de Buitengewesten(“RBG”)jo. Pasal 54Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”) yang memberi kewenangan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan, meskipun belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Dasar Hukum dan Pelaksanaan Putusan Serta MertadanSeputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta.
“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Putusan Serta Merta adalah putusan yang sudah dapat dilaksanakan.
Menjawab pertanyaan Anda terkait pelaksanaan putusan serta merta, Pasal 66 ayat (2) UU MA menyatakan:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”
Jadi, karena putusan Serta Merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan, maka permohonan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan Serta Merta.