Pengurusan Perseroan
Bacaan 2 Menit
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 2 Menit
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (lihat Pasal 1 angka 5 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT).
Dewan komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (lihat Pasal 1 angka 6 UU PT).
Bila masa jabatan Direksi dan komisaris telah berakhir, maka berakhir pula segala hak dan tanggung jawab mereka pada Perseroan. Direksi baru lah yang akan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dan Komisaris yang baru yang akan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat pada direksi.
Dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan pengganti pengurus yang baru, maka saat itu status direksi dan komisaris belum demisioner. RUPS (termasuk direksi dan komisaris yang akan berakhir) menentukan pergantian pengurus Perseroan untuk menentukan kepengurusan yang baru. Penyelenggaraan RUPS untuk penggantian Direksi dan Komisaris karena berakhir masa jabatannya dilakukan dalam RUPS Tahunan (bukan RUPS Luar Biasa). Hal tersebut merupakan fiduciary duties dari Direksi dan Komisaris (lihat Pasal 78, Pasal 79, Pasal 94, dan Pasal 111 UU PT).
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?