1. Bolehkah nama PT menggunakan nama suatu desa? Apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum. 2. Bisakah desa tersebut meminta royalti terhadap PT yang menggunakan nama desa tersebut dengan alasan CSR? 3. Apakah desa tersebut berhak untuk mendapat kebijakan dari PT tersebut akibat pemakian nama desa? 4. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh desa tersebut terhadap PT yang menggunakan nama suatu desa? Terima kasih banyak.
Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT, dikatakan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a.telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d.tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e.terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f.mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Selain itu syarat-syarat di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP 43/2011 dikatakan juga bahwa nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
1.tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
2.sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.
Melihat pada ketentuan di atas, tidak ada yang melarang suatu perseroan terbatas (PT) menggunakan nama daerah (desa) sebagai namanya. Sebagai contoh, ada perusahaan yang bernama PT Sukabumi Serasi Indah (perusahaan importir kedelai), yang kami temukan dari artikel berjudul Gakopti dan 5 Importir Sepakati Harga Kedelai pada laman resmi Tempo.
Mengenai royalti, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan; bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak memberi izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya; uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Jadi, kewajiban memberikan royalti timbul karena suatu pihak menggunakan hak milik pihak lain untuk usahanya, bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR”). Lebih lanjut mengenai CSR, dapat dibaca dalam artikel yang berjudul Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility.
Menurut kami, nama desa adalah sesuatu yang bersifat umum dan tidak dimiliki oleh siapapun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memberikan royalti kepada desa tersebut.
Oleh karena penggunaan nama daerah tidak dilarang dalam UUPT dan PP 43/2011, maka secara penggunaan nama, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh desa tersebut.