Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Kata "jo"

Share
Ilmu Hukum

Penggunaan Kata "jo"

Penggunaan Kata "jo"
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 2 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mau tanya apa arti dari jo serta penggunaannya, apakah bisa dipakai pada dua UU?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”

     

    Apakah kata jo bisa dipakai pada dua undang-undang? Bisa, apabila ada ketentuan hukum yang berkaitan dalam dua undang-undang tersebut. Misalnya, pada tindak pidana pemerasan, surat dakwaannya (bisa) menggunakan pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?