Dapatkah seorang narapidana ditempatkan bersama-sama dengan narapidana lain yang mana kasus mereka berbeda? Misalnya pengedar narkotika disatukan dalam sel bersama pembunuh.
Penggolongan narapidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu diperlukan, baik dilihat dari segi keamanan dan pembinaan, serta untuk menjaga narapidana dari pengaruh negatif narapidana lainnya.
Seorang narapidana ditempatkan sesuai dengan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas narapidana.
Jadi, seorang narapidana harus ditempatkan dengan narapidana lainnya yang golongannya sama sebagaimana yang telah ditentukan. Seperti halnya narapidana dengan jenis kejahatan berbeda tidak ditempatkan dalam satu sel secara bersamaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebut sebagai Terpidana.[1]
Sementara itu, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”).[2]
Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar. Pendaftaran tersebut mengubah status Terpidana menjadi Narapidana. Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.[3]
Klasifikasiadalah pengelompokan atau penggolongan berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan kepentingannya. Hal ini sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan data/dokumen dari masing-masing penggolongan atau klasifikasinya. Klasifikasi dalam hal ini dilakukan berdasarkan; umur, jenis kelamin, lama pidana, jenis kejahatan dan kreteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan.[5]
Menurut Rahmat Hi. Abdullah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum berjudul Urgensi Penggolongan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan(hal. 53), dilihat dari segi keamanan dan pembinaan terhadap narapidana di LAPAS serta untuk menjaga dari pengaruh negatif yang dapat berpengaruh terhadap narapidana lainnya, maka penting untuk adanya penggolongan narapidana.
Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar:[6]
a.umur;
b.jenis kelamin;
c.lama pidana yang dijatuhkan;
d.jenis kejahatan; dan
e.kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.[7]
Dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, penggolongan narapidana berdasarkan umur terdiri atas:
a.Anak, (12 s.d. 18 tahun)
b.Dewasa, (di atas 18 th)
Penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin, terdiri atas:
a.Laki –laki
b.Wanita
Penggolongan narapidana berdasarkan lama pidana, terdiri atas:
a.Pidana 1 hari sd 3 bulan ( Register B.II b )
b.Pidana 3 bulan sd 12 bulan 5 hari (1 tahun) (Register B.II a)
c.Pidana 12 bulan 5 hari (1 tahun keatas ) (Register B.I)
d.Pidana Seumur Hidup (Register Seumur Hidup)
e.Pidana Mati (Register Mati)
Penggolongan narapidana berdasarkan jenis kejahatan, terdiri atas:
a.Jenis kejahatan umum
b.Jenis kejahatan khusus
Penggolongan berdasarkan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Lebih lanjut Rahmat Hi. Abdullah (hal. 54) dalam jurnal yang sama menjelaskan bahwa adapun penggolongan narapidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 UU 12/1995 memang perlu, baik dilihat dari segi keamanan dan pembinaan serta menjaga pengaruh negatif yang dapat berpengaruh terhadap narapidana lainnya.
Jenis kejahatan juga merupakan salah satu karakteristik ide individualisasi dalam pembinaan narapidana. Untuk itu, di dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas narapidana.[8]
Sebagai informasi tambahan, di Indonesia terdapat penggolongan lembaga pemasyarakatan, yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika dan Lapas untuk tindak pidana berat seperti yang ada di Nusakambangan Cilacap. Namun tidak di semua daerah di Indonesia memunyai lapas-lapas khusus. Biasanya daerah yang tidak memunyai lapas khusus contohnya untuk narapidana anak, maka akan dititipkan di lapas anak di daerah lain yang paling dekat.[9]
Jadi, seorang narapidana ditempatkan sesuai dengan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan; dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Artinya, seorang narapidana harus ditempatkan dengan narapidana lainnya yang golongannya sama sebagaimana yang telah ditentukan. Seperti halnya narapidana dengan jenis kejahatan berbeda tidak ditempatkan dalam satu sel secara bersamaan.