Saya dengar ada update terbaru mengenai penggolongan narkotika, ada di mana ya pengaturannya? Apa bedanya dengan yang lama? Mohon pencerahannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Saat ini, aturan yang berlaku adalah Permenkes 30/2023. Dibandingkan peraturan sebelumnya, dalam peraturan terbaru ini ada 8 penambahan daftar narkotika golongan I.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Juli 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 Juli 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 15 Juni 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang penggolongan narkotika, mari simak definisi narkotika terlebih dahulu.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.[1]
Penggolongan Narkotika di Indonesia
Dalam UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam:
narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;[2]
narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan;[3] dan
narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.[4]
Penggolongan narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan, pertama kali tercantum dalam Lampiran I UU Narkotika.[5] Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.[6]
Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.[7]
Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam lampiran Permenkes 30/2023. Lebih lanjut, dalam peraturan sebelumnya, yakni lampiran Permenkes 36/2022 diterangkan bahwa ada 209 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Namun, dalam aturan terbaru ini, narkotika yang masuk dalam kategori golongan I berjumlah 217.
Penambahan delapan narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.[8]
BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN.
METILBENZILPIPERAZIN, nama lain MBZP.
DIBENZILPIPERAZIN, nama lain DBZP.
2-METILMETKATINONA, nama lain 2-MMC.
3-METILMETKATINONA, nama lain 3-MMC.
N,N-DIMETILPENTILON, nama lain DIPENTILON, bk-DIMETIL-K, bk-DMBDP.
MDMB-5Br-INACA.
5F-MDA-19, nama lain 5F-BZO-HEXOXIZID.
Lebih lanjut, sebelumnya dalam Permenkes 36/2022, BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN[9] masuk dalam daftar narkotika golongan II, yang mana kini dalam Permenkes 30/2023 kategorinya diubah menjadi narkotika golongan I.
Contoh Jenis Narkotika
Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 30/2023, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:
Narkotika golongan I: opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Penggunaan Narkotika dalam Hukum
Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[10] Sehubungan dengan hal ini, yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.[11]
Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.[12]
Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.[13]
Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian. Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.[14]
Demikian jawaban dari kami terkait penggolongan narkotika terbaru sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.